Mantan Kades Jelgung Terdakwa Kasus Suap Dana Hibah, Ditahan di Rutan Sampang

mantan kades jelgung ditahan di rutan sampang
Rutan Kelas II-B Sampang. (Foto : Alimuddin/MID)

maduraindepth.com – Mantan Kepala Desa (Kades) Jelgung, Kecamatan Robatal, Sampang, Abd Hamid, yang merupakan terdakwa kasus suap dana hibah Provinsi Jawa Timur saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Sampang. Diketahui, Abd Hamid bersama rekannya, Ilham Wahyudi hampir dua bulan berada di Rutan kelas II B, terhitung sejak 6 Juni 2023.

Staf Registrasi Rutan Sampang, Bustanul Arifin membenarkan, jika mantan Kades Jelgung bersama rekannya yang terlibat kasus suap dana hibah tersebut ditahan di Rutan Kelas II B Sampang. Sebelumnya kedua terdakwa iru, mendekam di balik jeruji besi Rutan Kelas I Surabaya.

Arifin menjelaskan, pemindahan dua terpidana kasus korupsi itu atas dasar berita acara pelaksanaan putusan pengadilan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ”Penitipan dua tahanan atas nama Abd Hamid dan Ilham Wahyudi terhitung sejak Selasa 6 Juni 2023, secara resmi dicabut dari Rutan Kelas I Surabaya dan diserahkan ke Rutan Kelas II-B Sampang,” ungkapnya, Selasa (1/8).

Dia menyebut, pemindahan itu bukan atas permintaan dari pihak manapun. Melainkan atas putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

”Kalau alasan jaksa yang disampaikan kepada kami, yang bersangkutan itu orangnya kooperatif dan menjadi justice collaborator,” imbuhnya.

Selain itu, alasan pemindahan tahanan kedua terpidana ini merupakan hadiah. Karena keduanya dianggap kooperatif, sehingga ditempatkan di Rutan kelas II B Sampang.

Baca juga:  Bupati Bangkalan Tersangka, Gubernur Khofifah; Serahkan pada Proses Hukum

Sekedar diketahui, Abd Hamid terbukti terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak. Sementara, mantan Kades Jelgung itu harus menjalani masa hukuman selama 2,5 tahun. (Alim/*)

Dapatkan Informasi Menarik Lainnya DI SINI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *