Kemenag Sampang; Biaya Haji 2023 Rp 90 Juta Belum Diputuskan

biaya haji 2023
Ratusan jamaah haji asal Sampang saat melaksanakan manasik haji 2022 lalu di Aula Hotel PKPRI. (Foto: Alimuddin/MID)

maduraindepth.com – Berdasarkan hasil rapat antara Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Kementerian Agama RI, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2023 yang harus ditanggung calon jamaah haji (CJH) belum diputuskan. Sementara, BPIH disepakati sebesar Rp 90 juta.

Dari hasil kesepakatan itu, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sampang, menghimbau agar masyarakat Kota Bahari tetap tenang. Sebab biaya haji itu tidak diputuskan, hanya bersifat kesepakatan saja.

“Masih baru kesepakatan bukan keputusan, artinya biaya tersebut bisa naik dan bisa turun,” ucap Kepala Kemenag Sampang, Abdul Wafi saat dikonfirmasi, Jumat (17/2).

Menurut dia, biaya haji dari hasil kesepakatan itu bisa jadi naik pada embarkasi tertentu di wilayah Timur. Bahkan bisa jadi turun pada embarkasi tertentu di wilayah Barat yang lebih dekat jangkauannya dengan Arab Saudi.

“Nantinya keputusan akhir soal harga biaya haji tetap dari Presiden RI,” singkatnya.

Sebenarnya, kata Abdul Wafi, angka tersebut terdiri atas Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jamaah haji. Dijelaskan, rata-rata per jamaah membayar sebesar Rp 49,8 juta atau sebesar 55,3 persen dari total BPIH.

“Dari biaya itu ada rincian lagi, disepakati untuk Bipih yang dibayar oleh jamaah sekitar Rp 49,8 juta. Ada juga biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji, dari nilai setoran jamaah haji yang selama ini dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebesar Rp 40 juta lebih, atau sebesar 44,7 persen,” tambahnya.

Baca juga:  Rumahnya Disemprot Disinfektan, Ketua DPRD Sampang Apresiasi Satgas Covid-19 Desa Jrangoan

Sementara, dengan turunnya biaya haji tersebut, maka para jamaah haji di tahun 2022 dan 2023 masih harus tetap membayar biaya tambahan. “Jamaah haji lunas tunda pada 2022 dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp 9,4 juta, untuk jamaah haji tahun 2023 harus menambah biaya Rp 23,5 juta,” tuturnya.

Sedangkan, bagi jamaah haji lunas tunda tahun 2020 tidak perlu melakukan pelunasan tambahan, tetapi harus memperbarui pelunasan itu pada pihak bank penerima setoran masing-masing. “Pelunasan bayar ke bank, bukan ke kami,” tutupnya. (Alim/*)

Dapatkan Informasi Menarik Lainnya Di Sini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto