Guru ASN Disdik Sampang, Absen Upacara Hari Lahir Pancasila

MTSN 1 Sampang menggelar upacara.

maduraindepth.com  – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin mengeluarkan kebijakan semua Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib mengikuti upacara Hari Lahir Pancasila yang jatuh pada 1 Juni 2019.

Namun tampaknya kebijakan ini tidak diindahkan oleh segenep Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sampang.

Pasalnya, sekolah yang berada di bawah naungan Disdik tersebut tidak melaksanakan alias absen upacara Hari Lahir Pancasila.

Salah satu ASN yang bekerja sebagai guru di lingkungan Disdik memgaku, bahwa absennya upacara tersebut dilatarbelakangi oleh tidak adanya instruksi dari dinas terkait. Dalam hal ini adalah Disdik Sampang.

“Iya, mas, gak ada instruksi dari Disdik,” ujar salah seorang ASN guru yang enggan disebutkan namanya, Sabtu (1/6/2019).

Sementara Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sampang M. Jupri Riyadi belum bisa dikonfirmasi. Sebab sambungan selulernya tidak bisa dihubungi alias tidak aktif.

Sebagaimana Surat Edaran (SE) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 01 Tahun 2019 tentang pelaksanaan Upacara Bendera memperingati Hari Lahir Pancasila Tanggal 1 Juni 2019 di Lingkungan BKN.

Dalam SE tersebut, disebutkan bahwa upacara memperingati Hari Lahir Pancasila di BKN akan dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 1 Juni 2019 dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Seluruh pegawai BKN wajib mengikuti upacara bendera.
  2. Upacara dilaksanakan di Kantor Pusat BKN dan di Kantor Regional I-XIV BKN serta di Pusat Pengembangan ASN.
  3. Bagi pegawai BKN yang sedang menjalani cuti dapat mengikuti upacara di Kantor Pusat BKN, Kantor Regional I-XIV BKN atau Kantor Pemerintah Daerah sesuai keberadaan pegawai pada saat menjalani cuti.
  4. Bagi pegawai yang sedang menjalani cuti sebagaimana dimaksud dalam angka 3, wajib mengirimkan bukti telah mengikuti upacara bendera berupa foto dan dikirimkan ke Kepala Unit Kerjanya masing-masing.
  5. Seluruh Kepala Unit Kerja bertanggung jawab atas keikutsertaan pegawainya dalam mengikuti upacara bendera. (AR/MH/MI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *