maduraindepth.com – Satreskrim Polres Sumenep menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang sempat buron selama dua tahun, Selasa (17/10). Pelaku berinisial F itu diketahui ber KTP di Jalan Masjid Khairot, RT 015 RW 003, Desa Batu Ampar, Kecamatan Kramat Jati, Kota Jakarta Timur.
Pria 32 tahun tersebut ditangkap pada Senin, 16 Oktober 2023, di jalan raya Desa Pangkong, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan. Sebelum buron, pelaku melakukan curanmor pada Senin, 18 Mei 2020, di parkiran Mushala Dusun Binagung, Desa Batuputih Laok, Kecamatan Batuputih.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku diamankan ke Polres Sumenep dan dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4e, 5e KUHP,” terang Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti. (*)
Dapatkan Informasi Menarik Lainnya DI SINI