Dua Sejoli di Sumenep Diperas Hingga Dipaksa Berhubungan Badan

Sejoli dipaksa hubungan badan
Istimewa

maduraindepth.com – Sepasang sejoli di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menjadi korban pemerasan preman. Sepasang kekasih inisial FA dan FN ini juga diancam dan dipaksa melakukan hubungan intim.

Peristiwa ini terjadi saat dua sejoli itu memadu kasih di sekitar Bandara Trunojoyo. Saat itu, pelaku pemerasan yang diketahui berinisial MR mendatangi dua sejoli tersebut.

“Modus pelaku yang dipraktikkan mengintai pasangan muda-mudi yang sedang berpacaran di pinggir Bandara Trunojoyo,” terang Kapolres Sumenep, AKBP Deddy Supriadi pada Rabu (26/2/2020) lalu.

Deddy menjelaskan, di tempat kejadian perkara (TKP), pelaku menanyakan yang sedang dilakukan dua sejoli tersebut. Agar korban tidak beranjak dari tempatnya, pelaku merampas kunci motor miliknya.

Kemudian MR memaksa sepasang sejoli tersebut melakukan hubungan badan. Jika hal itu tidak dilakukan, MR mengancam akan melaporkan ke aparat desa. Bahkan MR juga mengancam akan membunuhnya.

“Karena merasa takut, korban kemudian melakukan hubungan badan dengan pacarnya tersebut. MR pun kala itu menyaksikan. Namun usai melakukan hubungan badan, MR lalu meminta uang sebesar Rp 10 juta,” jelasnya.

Apabila tidak mau, lanjut Deddy, korban cukup membayar 3 juta dengan syarat si wanita harus berhubungan badan dengan tersangka. Karena merasa takut, korban akhirnya memilih untuk membayar uang sebesar Rp 10 juta. Namun dengan catatan harus mampu dibayarkan keesokan harinya.

Baca juga:  PLN Gagal Cabut Meteran Listrik Liar, Petugas Satpol PP Pamekasan Turun Tangan

MR pun mengiyakan, namun lagi-lagi, handphone genggam milik kedua korban harus dijadikan jaminan. Setelah para korban menyerahkan handphone miliknya, FA dan FN diperbolehkan untuk pulang.

“Keesokan harinya korban mendatangi lokasi kejadian tersebut, dan menunggu hingga malam, ternyata tersangka tidak datang,” paparnya.

Sementara itu, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sumenep dengan nomor laporan LP/45/XII/2020/JATIM/RES SMP. Selanjutnya, polisi melakukan pengejaran terhadap pelaku hingga tertangkap.

“Akibat perlakuannya itu, tersangka dikenakan Pasal 368 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya 9 tahun,” pungkasnya. (MR/MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *