DPRD Bangkalan Panggil Mantan Dirut PT Sumber Daya, Pertanyakan Aliran Dana Rp 23 Miliar

aliran dana rp 23 miliar pt sumber daya ke pihak ketiga ditanyakan dprd bangkalan
Pemanggilan mantan Dirut PT Sumber Daya oleh Pansus DPRD Bangkalan. (Foto: Romi/MID)

maduraindepth.com – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Bangkalan memanggil mantan Direktur Utama (Dirut) PT Sumber Daya, Moh Kamil, untuk mempertanyakan perihal aliran dana senilai Rp 23 Miliar yang diinvestasikan ke pihak ketiga. Diketahui, PT Sumber Daya merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang ada di Bangkalan.

Ketua Pansus DPRD Bangkalan, Fadhur Rosi menyampaikan, pihaknya ingin mengetahui aliran dana Rp 23 miliar yang diinvestasikan PT Sumber Daya kepada pihak ketiga tersebut. Diterangkan, salah satu BUMD di Bangkalan itu bekerjasama dengan 11 pihak ke tiga.

banner 728x90

Meliputi, PT Cahaya Gading Perkasa, CV Prima Jaya, PT Aman, CV Dharma Putra, PT Tanduk Majeng, dan kerjasama sembako dengan salah satu PT yang ada di Surabaya. Kemudian kerjasama dengan PT Sumber Rezeki Speed Shop, Perseorangan Besi Tua, PT Mabruk, CV Azizah, dan PT Jade.

“Kami sampaikan daya ingat mantan Direktur BUMD Bangkalan ini berkurang karena faktor usia. Di sini akan kami gali informasi tentang dana Rp 23 miliar ke pihak ketiga,” tuturnya, Rabu (12/7).

Menurut dia, pemanggilan yang dilakukan oleh pihaknya itu tidak akan selesai pada mantan Dirut PT Sumber Daya saja. Melainkan, para pihak ketiga sebagai penerima dana atas perjanjian kontrak kerjasama juga akan dipanggil. Hasilnya, akan dikeluarkan rekomendasi dari Pansus.

Baca juga:  Tradisi Jamasan Pusaka Keraton, Wabup Sumenep: Jangan Korbankan Budaya di Era Modernisasi

“Keterangan yang kami dapatkan dari Pak Kamil tidak serta merta menjadi masukan kepada Pansus. Nanti hasilnya akan kita rekomendasi ke APH (Aparat penegak hukum) terkait,” ujarnya.

Sementara itu, Mantan Dirut PT Sumber Daya Bangkalan, Moh Kamil mengatakan, bahwa dia sudah menjawab setiap pertanyaan dari Pansus DPRD Bangkalan sesuai fakta. Menurut dia, dari total Rp 23 miliar itu, ada kontrak kerjasama dengan pihak ketiga.

“Apa yang saya sampaikan sesuai fakta di lapangan. Menurut saya pemanggilan seperti ini tidak usah, saya bilang begitu soalnya sudah dimintai keterangan dari pihak kepolisian yang menangani masalah itu,” pungkasnya. (RM/*)

Dapatkan Informasi Menarik Lainnya DI SINI

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90