Bea Materai Lama Masih Berlaku Satu Tahun, Ini Penjelasannya

Istimewa.

maduraindepth.com – Tak kunjung ada kejelasan kabar mengenai diberlakukannya materai baru untuk menggantikan materai lama. Hal ini membuat sebagian masyarakat di Kabupaten Sampang resah.

Namun mengenai penggunaan materai baru, sudah ada informasi serta titik terang dari Kantor Pos Sampang. Hal tersebut disampaikan langsung oleh salah satu karyawan Pos Unit Sampang, Retno.

Dia mengatakan, berlakunya bea materai Rp 10.000 sudah mulai berlaku per 1 Januari 2021. Namun masyarakat masih diberikan waktu satu tahun untuk menggunakan sisa materai Rp 6.000 dan Rp 3.000 yang masih ada.

“Untuk materai yang lama masih bisa dipakai bagi masyarakat, karena materai yang baru belum beredar dan belum diperjual belikan, tapi hanya untuk satu tahun ini,” jelas Retno saat dikonfirmasi maduraindepth.com, Rabu (13/1).

Menurutnya, perubahan bea materai merupakan aturan mengenai bea materai dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2020. UU ini ditetapkan dan diundangkan pada 26 Oktober 2020. Dalam UU yang dimaksud dengan bea materai adalah pajak atas dokumen.

“Kita ikuti dulu prosedur dan keputusan dari pemerintah pusat, untuk diberlakukannya materai baru dan tidak digunakan lagi materai yang lama,” ungkapnya.

Retno menuturkan kalau materai tempel dengan harga 6000 dan 3000, masih dapat digunakan masyarakat untuk melakukan pembayaran bea materai dengan nilai total materai tempel paling sedikit harga Rp 9.000. “Sementara kita gunakan harga materi yang dulu,” tuturnya.

Baca juga:  265 Orang Kembali ke Ajaran Aswaja, Bupati Sampang Ajak Mantan Pengikut Syiah Berbaur

Retno mengungkapkan ada tiga cara menggunakan kedua materai tersebut selama masa transisi ini. Pertama dengan menempelkan dua materai Rp 6.000, lalu menggunakan materai Rp 6.000 dan Rp 3.000 bersamaan. Cara ketiga menggunakan tiga materai Rp 3.000.

“Cara penempatan materai yang benar, materai tempel yang lama ditempatkan secara horizontal dan vertikal, serta dilarang bertumpuk atau ditempel tertindas,” pungkasnya. (Alim/MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto