maduraindepth.com – Bea Cukai Madura melakukan pemusnahan rokok ilegal sebanyak 3.077.112 batang dengan nilai Rp 2.848.118.780 (2,8 miliar) di tempat pembuangan akhir (TPA) Angsanah Pamekasan, Kamis (26/11).
Rokok ilegal yang dimusnahkan tersebut berasal dari hasil operasi penindakan atas pelanggaran di bidang Cukai yang dilakukan Bea Cukai Madura selama periode 13 Agustus – 29 November 2020.
Kepala Bea Cukai Madura, Yanuar Calliandra mengungkapkan, pemusnahan rokok ilegal tersebut dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 1.684.982.570 (1,6 miliar).
Menurutnya, pemusnahan tersebut berdasarkan Surat Persetujuan Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi nomor S-240/MK.6/KN.5/2020 tanggal 09 November 2020. Hal Persetujuan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara pada KPPBC TMP C Madura.
“Kegiatan pemusnahan BMN ini merupakan komitmen nyata dari KPPBC TMP C Madura dalam rangka mengemban 4 pilar tugas pokok dan fungsi institusi Bea dan Cukai, yaitu Revenue Collector, Trade Facilitator, Industrial Assistance, dan Community Protector,” kata Yanuar, Kamis (26/11).
Pemusnahan rokok ilegal, jelas Yanuar, untuk menghilangkan wujud awal dan sifat hakiki barang dengan dengan cara ditimbun, disatukan dalam satu lubang kemudian dicampur dengan sampah dan air. Kemudian ditimbun dengan tanah dan sebagai perlindungan kepada masyarakat terhadap barang-barang ilegal yang berbahaya, sekaligus untuk mengamankan penerimaan negara agar terhindar dari kerugian negara akibat rokok ilegal.
“Community Protector merupakan kewajiban Bea dan Cukai melindungi masyarakat dengan cara mencegah masuknya barang berbahaya baik dari sisi keamanan, kesehatan, merusak moral, lingkungan hidup dan sebagainya,” ucap Yanuar. (RUK/MH)