maduraindepth.com – Sudi Virdiyono (29), Abd. Rosib (31), warga Dusun Jurgang, dan Sahbi (47) warga Dusun Sumur Dalem, Desa Juruan Laok, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep diamankan Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Sumenep karna kedapatan membawa senjata tajam (Sajam).
Penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi, yakni LP/07/X/2019/JATIM/RES SMP/SEK BTPT, tanggal 31 Oktober 2019, LP/08/X/2019/Jatim/Res SMP/Sek BTPT, tanggal 31 Oktober 2019, LP/08/X/2019/Jatim/Res SMP/Sek BTPT, tanggal 31 Oktober 2019.
Barang-bukti (BB) yang berhasil diamankan diantaranya tiga buah senjata tajam jenis clurit. Sedangkan waktu kejadian, terjadi hari Kamis (31/10) kemarin, sekira pukul 04.00 WIB, dirumah Hartono, Dusun Kapeng, Desa Juruan Laok, Kecamatan Batuputih.
Dijelaskan oleh Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, dalam rilisnya bahwa, proses penangkapan sendiri berawal saat anggota Polsek Batuputih mendapatkan informasi dari masyarakat. “Dijelaskan bahwa ada masyarakat diketahui membawa senjata tajam telah dikepung massa di rumah saudara Hartono,” ungkapnya, Jumat (1/11).
Dari informasi tersebut, lanjut Widiarti menjelaskan, selanjutnya anggota mendatangi lokasi yang dimaksud. “Disitu anggota menemukan tiga tersangka membawa senjata tajam jenis clurit. Selanjutnya anggota melakukan penangkapan terhadap ketiga tersangka yang diketahui membawa senjata tajam,” paparnya.
Setelah dilakukan penangkapan dan dilakukan interogasi para pelaku mengakui telah membawa senjata tajam berupa clurit tanpa ijin. “Dari itu kemudian dilanjutkan proses penyidikan dan penahanan,” pungkasnya. (MR/AJ)