ASN di Sampang Terancam Mendapat Sanksi Disiplin

ASN di Sampang mengikuti apel hari pertama masuk kerja pasca libur lebaran Idul Fitri. (Foto: Humas Pemkab Sampang for MI)

maduraindepth.com – Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang, terancam mendapat sanksi disiplin karena bolos di hari pertama masuk kerja pasca libur lebaran Idul Fitri 1440 H.

Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sampang Yuliadi Setiawan mengungkapkan, pihaknya mencatat ada sebanyak 171 ASN yang terdiri pegawai PNS dan Non PNS bolos kerja.

Rinciannya, 16 orang sakit, 8 orang sedang cuti, 98 sedang tugas di luar, 40 pegawai sedang dinas dalam kota, 6 orang sedang menempuh pendidikan dan 3 orang pegawai tanpa keterangan yang jelas.

“Pegawai yang tanpa keterangan akan diproses dan akan akan dikenakan sanksi sesuai dengan PP. 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS,” jelasnya, Rabu (12/6/2019)

Sementara sanksi yang akan diterima, lanjutnya, akan disesuaikan dengan tingkat pelanggarannya.

Adapun Pelaksana tugas (Plt) Inspektur Daerah Moh Amiruddin belum bisa dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran disiplin PNS tersebut. (MH/MI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *