maduraindepth.com – Keluarga Slamet Efendi (19) warga Desa Pulau Mandangin, yang menjadi korban dugaan penganiayaan yang belum ditemukan sampai saat ini mendatangi Polres Sampang, Senin (3/2/2020). Ibu korban Hj Kurroh didampingi Penasihat Hukumnya, Lukman Hakim mengajukan penambahan saksi dan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Lukman mengatakan, pengajuan penambahan saksi dan olah TKP tersebut berdasarkan permintaan kliennya. Dimana kedatangannya ke Polres Sampang dalam rangka menindaklanjuti hasil penyelidikan pihak kepolisian beberapa waktu lalu.
Lukman menyebutkan, pihak kepolisian juga sempat melakukan pemanggilan terhadap tersangka dan beberapa saksi. Namun, kata Lukman, saat dimintai keterangan oleh penyidik, tersangka berkelit dan tidak mengakui perbuatannya.
“Sementara saksi-saksi mengakui sempat melihat tersangka melakukan penganiayaan terhadapt korban, dan saksi lainnya mengaku sempat mengecek keadaan korban saat tergeletak seusai dilakukan penganiayaan,” katanya.
Lukman mengungkapkan, sampai saat ini remaja tersebut tidak jelas keberadaannya, apakah disekap oleh pelaku atau melarikan diri. “Yang jelas, korban tidak ditemui keberadaannya sejak 23 Desember 2019 sampai hari ini, pasca dilakukan penganiayaan,” terangnya.
Dikatakan oleh Lukman, sebelumnya Slamet Efendi dituding melakukan pencurian tabung LPG milik saudara perempuannya pada tanggal 21 Desember 2019. Sehingga korban dipukul oleh tersangka yang masih merupakan saudaranya sendiri.
Tak hanya itu, keesokan harinya korban dibawa oleh suami pemilik LPG ke kediamannya di Dusun Kramat, Desa Mandangin. “Dari situlah diduga awal dilakukan penganiayaan terhadap korban, yang sampai saat ini tidak ditemukan keberadaannya, kalau kasus hilangnya Slamet ini tidak ada titik terang, maka akan menjadi hal yang bias bagi masyarakat desa mandangin,” ujarnya. (RIF/MH)
Lanjutkan…
Tindak lanjuti