Kejari Sampang Tetapkan 3 Tersangka Korupsi 19 Proyek SMP, Kerugian Negara Rp2,7 Miliar

Kajari Sampang Mochamad Iqbal (tengah) mengumumkan penahanan tiga tersangka korupsi proyek SMP senilai Rp2,7 miliar dalam konferensi pers, Kamis (27/8).(Foto:Poer/MID)

maduraindepth.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi dan pembangunan fisik gedung Sekolah Menengah Pertama (SMP) Tahun Anggaran 2024.

Penetapan tersebut disampaikan Kepala Kejari Sampang Mochamad Iqbal dalam keterangan pers, Kamis (27/8/2026).

Tiga tersangka masing-masing berinisial AT, MF dan MS. AT diketahui menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Sampang. MF merupakan Kepala Dinas Pendidikan Sampang, sedangkan MS berasal dari pihak swasta.

Menurut Iqbal, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti. Ketiganya diduga terlibat dalam perbuatan melawan hukum secara bersama-sama dalam pelaksanaan 19 paket pekerjaan rehabilitasi dan pembangunan fisik gedung SMP.

Seluruh pekerjaan tersebut menggunakan anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2024.

Nilai total 19 paket pekerjaan mencapai Rp7,609 miliar. Dari hasil penghitungan awal penyidik, perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp2,7 miliar.

Iqbal menyebut penyidik juga menemukan dugaan adanya persekongkolan atau pemufakatan jahat dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut.

Pasca penetapan tersangka, ketiganya langsung dilakukan penahanan selama 20 hari sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya, penyidik Kejari Sampang telah menggeledah sejumlah lokasi, termasuk Kantor Dinas Pendidikan serta Kantor Bagian Pengadaan Barang dan Jasa. Dari rangkaian penggeledahan itu, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut. (Poer/MID)

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *