maduraindepth.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang mengamankan seorang remaja berinisial IH yang diduga terlibat kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap pacarnya, TH, yang masih di bawah umur.
Kasus tersebut terjadi di wilayah Kelurahan Rongtengah, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, dan diduga berlangsung dalam rentang 2025 hingga 2026.
Informasi terkait penanganan perkara ini telah dikonfirmasi oleh Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo, S.H.
Menurut keterangan polisi, kejadian bermula saat korban dibawa masuk ke dalam kamar rumah pelaku. Ketika korban menolak melakukan persetubuhan, pelaku diduga mengancam akan melakukan kekerasan.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, anggota Resmob Satreskrim Polres Sampang mengamankan IH pada Senin, 24 Agustus 2026, sekitar pukul 21.30 WIB.
Setelah diamankan, pelaku dibawa ke Mapolres Sampang untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga mengamankan satu potong pakaian milik korban sebagai barang bukti.
Dalam perkara ini, IH diproses atas dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak. Penanganan perkara mengacu pada ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak, KUHP, serta Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Karena pelaku masih di bawah umur, proses hukum dilakukan sesuai ketentuan peradilan anak. Atas perkara tersebut, pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Poer/MID)











