maduraindepth.com – Momentum Hari Anak Nasional dijadikan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sampang sebagai pengingat pentingnya memperkuat perlindungan anak, terutama di tengah maraknya kasus kekerasan seksual yang belakangan menjadi perhatian publik.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang, Raden Roro Dewi Trisna, mengatakan pihaknya telah menjalankan sejumlah langkah pencegahan di lingkungan sekolah. Salah satunya dengan mewajibkan seluruh satuan pendidikan membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (TPPKS) sejak 2024.
“TPPKS bertugas memberikan edukasi dan pendampingan kepada peserta didik agar mampu mengenali serta melindungi diri dari berbagai bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual,” ujarnya, Kamis (23/7/2026).
Menurut Dewi, Disdik juga rutin menggelar bimbingan teknis bagi guru dengan melibatkan Dinas Sosial dan UPT Perlindungan Perempuan dan Anak untuk memperkuat kapasitas sekolah dalam mencegah kekerasan terhadap anak.
Sebagai langkah lanjutan, pada 2026 Disdik menerbitkan surat edaran mengenai pembatasan penggunaan gawai di sekolah, kecuali untuk kepentingan pembelajaran. Kebijakan tersebut diambil karena penggunaan gawai yang tidak terkontrol dinilai berpotensi memengaruhi perilaku anak.
“Anak lebih banyak menghabiskan waktu di rumah dibanding di sekolah. Karena itu, pengawasan tidak bisa hanya dibebankan kepada sekolah, tetapi harus melibatkan orang tua dan lingkungan,” katanya.
Selain membatasi penggunaan gawai, Disdik juga memperkuat pendidikan karakter sejak usia dini. Anak dikenalkan batasan tubuh yang boleh dan tidak boleh disentuh melalui metode pembelajaran yang ramah anak, seperti lagu dan permainan edukatif.
Dewi menambahkan, layanan bimbingan konseling di sekolah juga didorong lebih inovatif agar mampu menjangkau karakter Generasi Z.
“Guru BK harus menjadi sahabat bagi anak, sehingga mereka merasa aman untuk bercerita ketika menghadapi persoalan,” pungkasnya.(Poer/MID)










