maduraindepth.com — Seorang pemuda asal Dusun Burung Dalam, Desa Madupat, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Abrori (29), melaporkan dugaan penipuan berkedok penyaluran tenaga kerja ke luar negeri. Ia mengaku mengalami kerugian setelah gagal bekerja di Turki dan justru dipulangkan oleh otoritas setempat.
Laporan tersebut dilayangkan ke Polres Sampang pada Senin (20/4/2026). Abrori melaporkan seorang pria berinisial SA, warga Desa Sogiyan, Kecamatan Omben, yang diduga menjanjikan pekerjaan di Turki dengan iming-iming gaji tinggi.
Menurut Abrori, peristiwa itu bermula pada Oktober 2025 saat pamannya, berinisial FA, menawarkan peluang kerja di luar negeri. Informasi itu disebut berasal dari SA yang mengklaim dapat memberangkatkan tenaga kerja secara resmi untuk bekerja di sektor pabrik, hotel, hingga peternakan di Turki.
Komunikasi antara korban dan terlapor kemudian berlanjut melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp. Dalam proses tersebut, Abrori diminta menyerahkan sejumlah uang secara bertahap dengan dalih pengurusan dokumen dan biaya keberangkatan.
“Awalnya diminta uang Rp15 juta untuk pengurusan berkas. Setelah itu diminta lagi Rp5 juta untuk paspor, dan terakhir Rp10 juta untuk pelunasan serta tiket,” ungkapnya.
Setelah seluruh biaya dipenuhi, Abrori berangkat ke Turki bersama seorang rekannya berinisial NH. Keduanya terbang dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan arahan untuk mengaku sebagai wisatawan.
Namun setibanya di Turki, mereka tidak kunjung mendapatkan pekerjaan. Abrori mengaku sempat berpindah-pindah tempat hingga akhirnya diamankan oleh aparat setempat karena tidak memiliki izin kerja.
“Kami ditangkap karena tidak punya dokumen kerja, hanya visa kunjungan. Akhirnya diminta pulang,” jelasnya.
Abrori menyebut, dirinya dan rekannya harus menanggung sendiri biaya kepulangan sebesar Rp13 juta karena tidak difasilitasi oleh pihak yang memberangkatkan. Total waktu yang dihabiskan sejak keberangkatan hingga kembali ke Madura sekitar 11 hari, termasuk beberapa hari menetap di Jakarta.
Kasus ini kini ditangani oleh pihak kepolisian. Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan proses penyelidikan masih berlangsung.
“Benar, laporan sudah masuk dan saat ini masih dalam proses,” ujarnya singkat.
Sementara itu, SA membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Ia menegaskan tidak pernah melakukan penipuan sebagaimana dilaporkan oleh Abrori.
“Saya tegaskan tidak ada penipuan,” katanya.(Poer/MH)














