maduraindepth.com – Seorang petani di Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, menjadi korban penganiayaan dengan senjata tajam usai melaksanakan salat berjemaah.
Korban bernama Tinggal (59), warga Dusun Jurgang Barat, Desa Masaran. Ia mengalami luka robek di lengan kiri setelah diserang pelaku berinisial HY (51), yang juga warga desa setempat.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu (25/3/2026) malam di sebuah musala. Awalnya, korban dan pelaku sempat bertemu usai salat magrib. Korban mencoba menanyakan persoalan pribadi, namun pelaku tidak menanggapi dan langsung pergi.
Sekitar pukul 19.00 WIB, keduanya kembali bertemu saat salat isya berjemaah. Setelah salat, korban kembali mencoba berbicara, namun pelaku tetap tidak merespons dan menuju sepeda motornya.
Tak lama kemudian, pelaku mengambil kapak dari kendaraannya dan langsung menyerang korban. Sabetan tersebut mengenai lengan kiri korban hingga menyebabkan luka robek.
Warga yang berada di lokasi segera memberikan pertolongan dan melerai kejadian tersebut, sementara pelaku melarikan diri.
Polisi berhasil menangkap pelaku pada Kamis (26/3/2026) sekitar pukul 11.40 WIB. Saat ini, pelaku diamankan di Polres Sampang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Sampang, Eko Puji Waluyo, membenarkan kejadian tersebut. Ia menyampaikan bahwa pelaku telah diamankan bersama barang bukti.
“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini sedang menjalani proses hukum. Kami juga mengamankan barang bukti berupa kapak yang digunakan saat kejadian,” ujarnya.
Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan satu bilah kapak serta pakaian milik korban. Pelaku dijerat Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(Poer/MH)














