Rutan Sampang Bantah Pengakuan Sakur Soal Bisnis Sabu dari Dalam Tahanan

Humas Rutan Kelas IIB Sampang, Panca, memberikan klarifikasi terkait pengakuan terdakwa Sakur yang menyebut adanya transaksi sabu saat masih menjalani masa tahanan di Rutan Sampang. Pihak rutan menyatakan tidak mengetahui praktik tersebut dan memastikan pengawasan akan diperketat.(Foto:Poer/MID)

maduraindepth.com – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sampang memberikan klarifikasi terkait pengakuan terdakwa kasus narkotika, Sakur bin Asmadin, yang dalam persidangan di Surabaya menyebut pernah melakukan transaksi sabu saat masih menjadi tahanan di rutan tersebut.

Melalui Humas Rutan Sampang, Panca, pihak rutan menegaskan tidak mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika yang dilakukan Sakur selama menjalani masa penahanan.

Menurut Panca, Sakur memang pernah menjadi warga binaan di Rutan Sampang sekitar 2019 hingga 2021 dengan perkara yang juga berkaitan dengan narkotika. Namun, selama berada di dalam rutan, tidak ada laporan ataupun temuan yang menunjukkan adanya praktik peredaran sabu seperti yang diungkap dalam persidangan.

“Kalau terkait keterangan Sakur itu, dari pihak rutan tidak mengetahui,” ujar Panca saat dikonfirmasi, Rabu (11/3/2026).

Ia menambahkan, pihak rutan juga belum dapat memastikan secara langsung kebenaran pengakuan tersebut karena hingga kini belum ada kesempatan untuk meminta klarifikasi langsung kepada yang bersangkutan.

Menanggapi isu yang berkembang mengenai dugaan keterlibatan orang dalam, Panca menegaskan pihaknya telah melakukan penelusuran internal setelah pemberitaan tersebut muncul.

“Setelah pemberitaan itu kami telusuri, dan dari hasil penelusuran sementara kami menilai hal tersebut hanya sebatas alibi,” katanya.

Meski membantah adanya keterlibatan petugas, pihak rutan tetap menjadikan persoalan ini sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan pengawasan di lingkungan tahanan.

Baca juga:  Terpidana Narkoba Kabur dari Penjara Sampang, Tim Regu Buru Nawahi

Salah satu langkah yang akan diperketat adalah pemeriksaan terhadap barang titipan bagi warga binaan, agar tidak dimanfaatkan sebagai celah untuk menyelundupkan barang terlarang.

Selain itu, petugas juga secara rutin melakukan penggeledahan di dalam rutan guna mencegah peredaran barang terlarang seperti telepon genggam maupun narkotika.

Panca mengakui pengawasan di rutan masih menghadapi kendala keterbatasan personel. Saat ini jumlah penghuni Rutan Sampang mencapai sekitar 418 orang, sedangkan petugas yang bertugas hanya sekitar 39 orang.

“Kami memang masih kekurangan personel. Idealnya satu petugas mengawasi dua warga binaan, tapi kondisi di sini belum bisa seperti itu,” jelasnya.

Pihak rutan, lanjutnya, telah beberapa kali mengajukan penambahan petugas kepada pemerintah pusat untuk mengatasi persoalan kelebihan kapasitas dan meningkatkan pengawasan di dalam rutan.

“Pengajuan penambahan personel selalu kami lakukan, tapi keputusan tetap berada di pusat,” pungkasnya.(Poer/MH)

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *