maduraindepth.com – Upaya penyelundupan sabu dalam jumlah besar berhasil digagalkan aparat Polres Sampang di wilayah Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang. Seorang pria berinisial S diamankan bersama barang bukti narkotika seberat lebih dari tiga kilogram.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif Satresnarkoba yang dilakukan dalam beberapa waktu terakhir. Puncaknya, pada Minggu, 22 Februari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, petugas melakukan penyergapan terhadap tersangka di wilayah Ketapang.
Kapolres Sampang, Hartono, menjelaskan bahwa tersangka merupakan warga Kecamatan Ketapang. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.
“Setelah ditimbang, berat kotor masing-masing bungkus sekitar 1.027 gram, 1.015 gram, dan 1.025 gram. Total keseluruhan mencapai kurang lebih 3.067 gram,” ungkapnya di hadapan awak media.
Selain sabu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu tas hitam merek Bruno Cavalli yang digunakan untuk menyimpan narkotika, satu kantong plastik warna hitam putih, satu unit telepon genggam Vivo 1938 warna biru, serta satu unit sepeda motor Honda Beat yang dipakai tersangka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, S diduga berperan sebagai perantara dalam transaksi jual beli sabu dengan tujuan memperoleh keuntungan finansial. Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan di Mapolres Sampang guna proses penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam tahun dan maksimal dua puluh tahun.(Poer/MH)














