banner 728x90

Sengketa Tanah di Ketapang Berakhir dengan Eksekusi

Eksekusi lahan sengketa di Desa Bunten Barat, Ketapang, Sampang. Bangunan semi permanen diratakan menggunakan alat berat dengan pengamanan aparat gabungan, Selasa (10/2/2026).(Foto: Poer/MID)

maduraindepth.com – Pengadilan Negeri (PN) Sampang menuntaskan eksekusi lahan sengketa seluas 884 meter persegi di Desa Bunten Barat, Kecamatan Ketapang, Selasa (10/2/2026). Objek yang dieksekusi berupa bangunan kayu semi permanen yang digunakan sebagai bengkel dan gudang peralatan.

Pelaksanaan dimulai sekitar pukul 08.00 WIB. Satu unit ekskavator dikerahkan untuk merobohkan bangunan di atas lahan tersebut. Proses pembongkaran berlangsung sekitar dua jam hingga lokasi dinyatakan bersih.

Eksekusi dilakukan berdasarkan Penetapan Ketua PN Sampang Nomor 3/Pdt.Eks/2023/PN Spg tertanggal 5 Februari 2026. Perkara perdata ini melibatkan Sarman sebagai penggugat dan Pak Enik (alias Pak Sideh) bersama Mat Halil sebagai tergugat.

Humas PN Sampang, Soefyan Rusliayanto, menyatakan seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur. “Pelaksanaan berlangsung aman dan kondusif. Tidak ada hambatan di lapangan,” ujarnya.

Pengamanan dilakukan oleh personel gabungan dari Polres Sampang, Brimob, Koramil, Satpol PP, serta Dinas Perhubungan. Aparat disiagakan sejak awal untuk memastikan proses eksekusi berjalan tertib dan mengantisipasi potensi gangguan.

Setelah bangunan diratakan, lahan dinyatakan telah dikosongkan dan diserahkan kepada pihak yang berhak sesuai amar putusan pengadilan. PN Sampang akan menyusun dan mendokumentasikan Berita Acara Eksekusi sebagai bagian dari administrasi resmi pelaksanaan putusan.(Poer/MH)

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *