banner 728x90

Viral Tuduhan Hamil Duluan ke Istri Tiktoker Anas Fikri Berakhir Damai

Anas Fikri dan Adel didampingi kuasa hukum saat memberikan keterangan di Polres Sampang, terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang berakhir damai.(Foto: Purnawihadi/MD)

maduraindepth.com – Kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial TikTok yang menimpa Adel, seorang tiktoker asal Sampang, akhirnya berakhir damai. Perkara yang sempat bergulir ke ranah hukum tersebut diselesaikan melalui mekanisme restorative justice pada Rabu malam, 17 Desember 2025.

Kuasa hukum pelapor, Lukman Hakim dari Trunojoyo Law Firm, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada awal November 2025. Kliennya, Rizky Adelia Regina Putri yang dikenal sebagai Adel, dituding hamil di luar nikah dengan suaminya, Anas Fikri, melalui siaran langsung dan unggahan video di akun TikTok @nurul_abadijaya milik terlapor Nurul, warga asal Surabaya. Tuduhan tersebut dinilai sebagai fitnah yang mencederai kehormatan pribadi, keluarga, serta masa depan anak Adel.

Merasa dirugikan, pihak Adel melaporkan peristiwa tersebut ke kepolisian. Proses hukum sempat berjalan hingga tahap penyidikan. Namun, setelah terlapor dipanggil oleh penyidik, yang bersangkutan mengakui kesalahannya dan menyatakan bahwa konten yang disebarkan tidak berdasarkan fakta.

“Terlapor telah menyampaikan permintaan maaf secara langsung dan mengakui bahwa tuduhan tersebut tidak benar. Klien kami memaafkan, sehingga perkara ini diselesaikan melalui mekanisme restorative justice,” ujar Lukman Hakim.

Ia menegaskan bahwa Adel dan Anas Fikri merupakan pasangan suami istri yang sah, dan anak yang dilahirkan adalah anak sah dari pernikahan tersebut, bukan seperti yang dituduhkan dalam konten media sosial.

Baca juga:  Gus Fausi Center Gelar Tes Kesehatan Gratis Bagi Warga Kurang Mampu

Sementara itu, Muklas selaku kuasa hukum Nurul, saat dikonfirmasi mengaku enggan memberikan komentar terkait substansi perkara. Meski demikian, ia membenarkan bahwa penyelesaian perkara dilakukan melalui mekanisme restorative justice dan telah disepakati oleh kedua belah pihak.

Terpisah, Plh Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, membenarkan bahwa perkara tersebut telah resmi dihentikan setelah adanya kesepakatan damai.
“Jadi, kasus tersebut telah dicabut oleh pelapor. Terlapor juga sudah menyampaikan permintaan maaf secara online dan terbuka kepada pelapor, sehingga perkara diselesaikan secara kekeluargaan,” jelas AKP Eko.

Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, laporan resmi dicabut dan perkara tidak dilanjutkan ke tahap penetapan tersangka. Kedua belah pihak berharap peristiwa ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih bijak, bertanggung jawab, dan berhati-hati dalam menggunakan media sosial. (Poer/MH)

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *