maduraindepth.com — Kepolisian Resort (Polres) Sampang berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) yang terjadi di Dusun Gelbe, Kecamatan Pangarengan. Seorang pria berinisial AY (35) ditangkap setelah diduga membawa kabur sepeda motor Honda Beat milik warga pada akhir Oktober lalu.
Peristiwa pencurian itu terjadi sekitar pukul 02.00 WIB, ketika korban yang tengah berada di dalam rumah mendengar suara motor menyala di depan. Saat keluar untuk memastikan, korban terkejut melihat motornya sudah dikendarai oleh seorang pria tak dikenal.
Korban dan keluarganya sempat melakukan pengejaran. Namun pelaku berhasil melarikan diri dalam gelapnya malam.
Dalam penyelidikan, polisi mengungkap bahwa pelaku masuk ke area rumah korban dan langsung mengambil sepeda motor yang terparkir di halaman. Modus ini merupakan tindakan pencurian dengan pemberatan.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, petugas turut mengamankan BPKB milik korban sebagai barang bukti.
Setelah memeriksa saksi dan mengumpulkan petunjuk di lapangan, aparat akhirnya berhasil menangkap A.Y di wilayah Sampang tanpa perlawanan.
Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 363 Ayat (2) KUHP.
Kapolres Sampang melalui Pelaksana Harian Kasi Humas, AKP Eko Puji Waluyo, menyatakan apresiasinya atas kerja cepat anggota di lapangan.
“Kami bergerak cepat setelah menerima laporan. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan, dan kasusnya saat ini terus kami kembangkan,” ujar AKP Eko Puji Waluyo.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada serta memastikan kendaraan dikunci dengan aman, terutama saat malam hari. (Poer/MH)














