banner 728x90

Pemprov Jatim Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 30 November 2025

Pemutihan pajak
Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Bebas denda & keringanan PKB-BBNKB mulai 1 Oktober – 30 November 2025.

maduraindepth.com – Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menggulirkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahap II mulai 1 Oktober 2025. Program ini bertepatan dengan peringatan Hari Jadi ke-80 Provinsi Jatim dan berlangsung hingga 30 November 2025.

Berbagai keringanan diberikan kepada masyarakat, di antaranya pembebasan denda administratif, penghapusan denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), diskon 24,7 persen untuk PKB progresif kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya, serta penghapusan tunggakan pajak tahun 2024 dan sebelumnya bagi kendaraan roda dua milik penerima bantuan sosial, masyarakat miskin ekstrem, driver ojek online, dan kendaraan roda tiga.

Pengelola Data Pelayanan Perpajakan (PDPP) Samsat Sampang, Wildan Mahbuby, menjelaskan bahwa mekanisme pemutihan tahun ini tidak jauh berbeda dengan sebelumnya.
“Pembebasan denda PKB, bebas progresif, dan pembayaran hanya untuk tahun berjalan tetap berlaku. Program ini diperuntukkan bagi penerima bantuan sosial, masyarakat miskin ekstrem, driver ojek online, dan kendaraan roda tiga,” jelasnya.

Wildan menambahkan, pembebasan juga mencakup denda yang biasanya tercantum pada kolom SWDKLLJ. Terkait kepatuhan pajak kendaraan dinas milik Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Sampang, sekitar 70 persen sudah melaksanakan kewajibannya.
“Kami rutin mengingatkan dengan bersurat. Namun, untuk penindakan bukan ranah kami,” ujarnya. Ia juga mengapresiasi peran media dalam membantu mengingatkan OPD.

Baca juga:  Gubernur Jatim Tetapkan UMK Bangkalan 2023 Naik 10 Persen

Sementara itu, Kanit Regident Satlantas Polres Sampang, IPDA Bros Tito, menegaskan pentingnya program ini untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.
“Kami mengimbau agar masyarakat segera memanfaatkan kesempatan ini, jangan menunggu hingga akhir periode,” katanya, Jumat (13/10/2025).

Program pemutihan ini mendapat sambutan positif dari masyarakat, termasuk kalangan ojek online. Ketua Paguyuban Driver Gojek Sampang, Isharyanto, mengaku sangat terbantu dengan adanya program tersebut.
“Dengan bebas denda dan keringanan pajak, beban kami jadi lebih ringan, terutama bagi teman-teman driver yang penghasilannya pas-pasan,” tandasnya. (Poer/Aj)

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *