Tim Elang Buru Kendaraan Tanpa Nopol dan Berknalpot Brong

Tim elang satlantas polres sumenep
Tim Elang Satlantas Polres Sumenep saat melakukan patroli. (Foto: Humas Polres Sumenep for MID)

maduraindepth.com – Tim Elang Satlantas Polres Sumenep melaksanakan patroli rutin dan melakukan tindakan tegas kepada pelanggar lalu lintas berupa kendaraan tanpa nomor polisi (Nopol) dan berknalpot brong, Sabtu (2/11/2024). Tindakan tegas ini dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan disiplin dan tertib berlalu lintas di wilayah hukum Polres Sumenep.

Kasat Lantas Polres Sumenep AKP Ninit Titis Dewiyani, melalui Kanit Turjawali Ipda Dita Pradiptya mengatakan, pihaknya selalu mengingatkan kepada masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas. Tujuannya, demi mencegah terjadinya kecelakaan dan menjaga keselamatan.

banner 728x90

Perwira yang akrab disapa Dita itu menyampaikan, Tim Elang Satlantas Polres Sumenep menyusuri beberapa titik yang ada di area Kota. Kemudian mendapatkan beberapa sepeda motor tak bernopol dan berknalpot brong.

“Jadi kami mendapatkan kendaraan tak bernopol dan berknalpot brong, dan itu telah kami lakukan dengan tindakan tegas berupa tilang,” ucapnya.

Berdasarkan Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ) mengatur sanksi bagi pengendara yang dipasangi Tanda Nomor Kendaraan (TNKB). Jadi, jika tidak menggunakan TNKB, penindakan tegas dapat dilakukan, seperti menyita kendaraan hingga pemiliknya bisa membuktikan kepemilikan dengan BPKB dan STNK.

Sedangkan Penggunaan knalpot brong melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal 285 UU LLAJ mengatur bahwa pengendara yang mengganti knalpot standar dengan knalpot brong bisa dikenai sanksi tilang dan denda.

Baca juga:  Karyawan dan Swasta Dominasi Pelanggaran Di Operasi Zebra Semeru 2019

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat terkait etika dan budaya tertib lalu lintas demi keselamatan. “Mari, kita ciptakan jalan raya yang aman dan nyaman bagi semua pengguna jalan. Jadi tujuan etika dan budaya tertib lalu lintas adalah untuk menciptakan lingkungan berkendara yang aman dan nyaman bagi semua orang,” tandasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *