maduraindepth.com – Pemerintan dan DPR RI resmi menetapkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 2024 sebesar Rp 93,4 juta. Terkait penetapan itu, Kemenag Sampang hingga kini masih menunggu surat edaran (SE) resmi dari Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur.
Kepala Kemenag Sampang, Abdul Wafi mengatakan, dari total biaya haji sebesar Rp 93,4 juta yang ditanggung jemaah hanya sebesar 60 persen atau Rp 56 juta per orang. Sementara 40 persen atau Rp 37 juta lainnya dari nilai manfaat.
“Meski begitu belum ada surat resmi atau surat edaran dari Kemenag provinsi,” ujar Wafi, Kamis (30/11).
Ia menjelaskan, kenaikan biaya haji dari tiap embarkasi berbeda. Tahun ini, kenaikannya hanya selisih Rp 3 juta dibanding tahun 2023.
Sebeb itu, di samping menunggu SE pihaknya juga menunggu kesepakatan yang diatur dalam regulasi. Regulasi itu, sambung Wafi, diatur secara resmi dalam keputusan Presiden dan Menteri Agama.
“Nanti setiap embarkasi berbeda kenaikannya,” pungkasnya. (Alim/MH)