maduraindepth.com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan menolak soal gugatan batas usia calon presiden dan wakil presiden (Capres-Cawapres) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Menanggapi putusan itu, Relawan Gibran Rakabuming diberbagai daerah memberikan sambutan baik, termasuk di Madura.
Ketua Beta Gibran Madura, Ach Herman mengatakan, sebagai relawan, pihaknya sangat menghormati putusan MK soal batasan usia Capres-Cawapres. “Kami tentunya mensyukuri juga putusan yang bijaksana dari MK,” ujarnya.
Terkait putusan MK itu, Beta Gibran Madura, lanjut dia, akan menunggu arah dari Ketua Umum Beta Gibran Pusat. “Kami masih menunggu arahan seperti apa dari pusat,” Ungkapnya.
Herman menyebut, dengan putusan tersebut, celah Gibran untuk maju sebagai Capres atau Cawapres masih terbuka lebar. Sebab, terdapat poin yang menyebutkan usia di bawah 40 tahun bisa maju sebagai Capres atau Cawapres, dengan catatan berpengalaman jadi kepala daerah termasuk wali kota.
Sebelumnya, pihaknya mengatakan, jika relawan ini mengusung Gibran Rakabuming Raka sebagai Bakal Calon Wakil Presiden 2024 mendatang. Karena dianggap bisa mewakili pemuda yang punya gagasan bagus untuk kemajuan bangsa.
“Memang saat ini batas umur sudah diputuskan MK, kami relawan Beta Gibran Madura mengharap bisa mengambil langkah dari pengalaman sebagai Wali Kota, sehingga Gibran bisa maju sebagai Cawapres,” pungkasnya. (*)
Dapatkan Informasi Menarik Lainnya DI SINI









