Hak Jawab PT FIF GROUP Soal Debt Collector Rampas Motor Jurnalis

fif bangkalan
Kantor FIF Group Bangkalan. (Foto: Romi/MID)

maduraindepth.com – Manajemen PT Federal International Finance (FIF GROUP) mengklarifikasi mengenai kabar perampasan sepeda motor yang sedang dikendarai jurnalis, Syahri Muharromi, di Jalan Kenjeran, Surabaya beberapa waktu lalu. FIF GROUP menyatakan penarikan sepeda motor tersebut sudah sesuai dengan peraturan dan Standard Operating Procedure (SOP) yang berlaku.

Manajemen FIF GROUP memberikan hak jawab terkait pemberitaan yang dimuat di media ini dengan judul ‘Debt Collector Rampas Motor Jurnalis asal Bangkalan di Jalan Kenjeran Surabaya’. Terkait pemberitaan tersebut, Kepala FIF GROUP Cabang Bangkalan, Tatang Amirul Pribadi menyampaikan, pemberitaan yang menyebutkan bahwa FIFGROUP Cabang Bangkalan melakukan perampasan sebuah unit sepeda motor yang sedang digunakan oleh Syahri Muharromi tidaklah benar.

“Dalam menjalankan prosedur pengamanan dan serah terima unit jaminan fidusia, FIFGROUP Cabang Bangkalan selalu mengedepankan proses sesuai dengan peraturan dan Standard Operating Procedure (SOP) yang berlaku,” ujar dia dalam keterangan tertulis.

Terlambat Bayar Angsuran

Tatang Amirul Pribadi menjelaskan, berdasarkan data kontrak kredit atas unit sepeda motor yang dimaksud di dalam pemberitaan, terdaftar di FIFGROUP Cabang Bangkalan dengan nomor kontrak 838900045723 atas nama Sudaryus dan posisinya telah mengalami keterlambatan pembayaran angsuran selama 2 bulan. Namun, pada Sabtu, 12 Agustus 2023, proses pengamanan dan serah terima unit dilakukan oleh FIF GROUP Cabang Surabaya dengan Syahri Muharromi sebagai pengguna unit.

Baca juga:  Latih Pengelola Mangrove Kedatim untuk Tingkatkan Promosi Pariwisata Melalui Digital Marketing

Saat diberikan penjelasan yang dilakukan di fasilitas Ruang Dealing FIF GROUP Cabang Surabaya, Syahri Muharromi memahami penjelasan yang diberikan mengenai keterlambatan pembayaran angsuran pada kontrak kredit unit yang dimaksud. Sehingga unit diserahkan kepada FIFGROUP Cabang Surabaya.

“Atas proses serah terima unit yang dilakukan tersebut, FIFGROUP Cabang Bangkalan dan konsumen melakukan komunikasi via aplikasi chating untuk membuat janji pertemuan,” tulisnya.

Sepeda Motor Sudah Dikembalikan

Melalui janji pertemuan tersebut, istri dari konsumen mengunjungi Kantor FIF GROUP Cabang Bangkalan pada Senin (14/8) untuk mendiskusikan penyelesaian keterlambatan pembayaran angsuran atas kontrak kredit konsumen. Dari proses diskusi tersebut, konsumen bersedia melunasi seluruh sisa pembayaran angsuran.

Pada Jumat (18/8), istri konsumen telah menyerahkan pelunasan sesuai dengan kesepakatan yang dibuat. Atas pelunasan tersebut, FIFGROUP Cabang Bangkalan juga telah menyerahkan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) dengan unitnya kepada konsumen yang bersangkutan. Melalui pelunasan tersebut, kontrak kredit atas konsumen tersebut telah selesai.

“Bersamaan dengan ini, Kepala FIF GROUP Cabang Bangkalan, Tatang Amirul Pribadi, menghimbau kepada konsumen untuk mengomunikasikan kesulitannya kepada FIF GROUP Cabang Bangkalan ketika mengalami permasalahan dalam pembayaran angsuran agar tidak merugikan satu sama lain,” tuturnya. (MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *