maduraindepth.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pamekasan menyegel tempat karaoke Coffee Mahera yang berada di Jalan Raya Pamekasan-Sumenep, Jumat (16/12) malam. Diketahui, sebelumnya tempat itu sudah disegel petugas.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Pamekasan Nurhidayati Rasuli menjelaskan, pihaknya tidak bertindak sendiri saat penyegelan. Melainkan juga melibatkan pihak dari Dinas Perijinan, Forpimka Pamekasan dan Pademawu.
Nurhidayati menyebut, tempat karaoke Coffe Mahera di Jalan Raya Pamekasan-Sumenep sudah pernah disegel beberapa bulan lalu. Namun, tempat hiburan itu kembali beroperasi. Karena dianggap menyalahi aturan, pihaknya kembali melakukan penyegelan.
Menurut dia, salah satu tempat karaoke di Pamekasan tersebut melanggar sejumlah aturan. Di antaranya terdapat bilik-bilik yang menyediakan minuman keras (Miras).
“Kami akan musyawarahkan dengan pihak terkait untuk ditindak tegas sebagaimana aturan,” ungkapnya.
Disebutkan, penyegelan dilakukan karena tempat itu melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2/2019, tentang Penyelenggaraan Hiburan dan Rekreasi. Kemudian, Perda Nomor 3/2019 tentang Ketertiban Umum Ketententraman Masyarakat.
“Juga melanggar Perda Nomor 18/2019 tentang Penyelengaraan Penanaman Modal,” tutupnya. (MID27/*)
Dapatkan Informasi Terkini Di Sini