maduraindepth.com – Puluhan nelayan Masalembu kembali menggelar aksi penolakan terhadap keberadaan cantrang. Menariknya, ungkapan penolakan pada cantrang kali ini dilakukan dengan cara yang berbeda. Yakni dengan menggelar pawai perahu di tengah laut.
Berlokasi di sekitar Perairan Pulau Masalembu, Sumenep, pawai itu digelar Persatuan Nelayan Masalembu (PNM). Aksi bertajuk Pawai Laut Masalembu Tolak Cantrang: Mari Jaga Laut Demi Masa Depan Anak Cucu itu diikuti puluhan nelayan yang ada di salah satu kepulauan terluar Kota Keris tersebut, Minggu (28/2).
Dalam aksinya, PNM menuntut Pemerintah Republik Indonesia agar segera mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) nomor 59/2020 yang menjadi dasar kembali diperbolehkannya penggunaan alat tangkap cantrang.
Kemudian menuntut pemerintah agar memberlakukan kembali Permen KP nomor 71/2016 yang menjadi dasar pelarangan penggunaan alat cantrang di seluruh wilayah perairan laut Indonesia. Selain itu, para nelayan juga mendesak seluruh unsur penegak hukum agar segera melakukan penegakan hukum terhadap kapal yang menggunakan cantrang dan alat tangkap ikan perusak lainnya. Terlebih yang dapat mengancam kelestarian ekosistem laut.
“Kami juga mendesak pemerintah agar segera memberi dan membuat perlindungan hukum bagi nelayan kecil dan tradisional,” ujar Sekjen PNM Muh. Zehri, Senin (1/3).
Diterangkan, tujuan utama dilaksanakannya pawai yakni sebagai bentuk tegas penolakan keras nelayan terhadap penggunaan alat tangkap cantrang atau alat tangkap ikan perusak lainnya. Dia berharap persatuan dan perjuangan nelayan tradisional di seluruh Indonesia semakin menguat.
Sebab menurut dia persoalan keberadaan cantrang bukan hanya mengancam nelayan Masalembu, melainkan seluruh nelayan tradisional di seluruh Tanah Air. “Selain melibatkan masyarakat dari berbagai kelompok nelayan yang tergabung dalam PNM, penyelenggara juga sudah mengundang Camat Masalembu, Pemerintah Desa (Sukajeruk dan Masalima), Kepolisian Sektor Masalembu, dan Koramil Masalembu,” pungkasnya. (BAD)