Buntut Konflik Lembaga Pendidikan di Pamekasan, Keduanya Tempuh Julur Hukum

Konflik Kepemilikan Lembaga Pendidikan
Pihak Yayasan Usman al-Farsy menunjukkan bukti pelaporan terkait dugaan pemalsuan dokumen lembaga. (Foto: RUK/MI)

maduraindepth.com – Buntut penyelesaian konflik saling klaim kepemilikan lembaga di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur berujung pada proses penyelesaian melalui jalur hukum. Lembaga yang disengketakan adalah lembaga pendidikan Nurul Hikmah.

Kedua belah pihak yang saling klaim soal status kepemilikan lembaga tersebut yaitu Yayasan Usman (al-Farsy), K Fadli Ghazali dan Yayasan Usman (al-Farisi), K Lutfi Ghazali. Keduanya diketahui masih bersaudara, kakak beradik.

banner 728x90

Persoalan tersebut tidak bisa diselesaikan di internal keluarga. Akhirnya ditempuh melalui jalur hukum. Persoalan yang disengketakan yakni tentang kepemilikan sah lembaga pendidikan Raudlatul Athfal (RA) dan Sekolah Dasar (SD) Plus Nurul Hikmah.

Dalam persoalan ini, Yayasan Usman al-farsy melaporkan dugaan adanya pemalsuan dokumen lembaga yang dilakukan oleh oknum Yayasan Usman al-Farisi. Di dalam dokumen tertanggal 13 dengan SK nomor; AHU-0011130, AH.01.04 tahun 2016 itu, terdapat penyerahan RA Nurul Hikmah dari Usman al-Farsy ke Usman al-Farisi.

“Dokumen itu palsu, karena saya tidak pernah menandatangani,” kata Imam Ghazali, Senin (26/10) kemarin.

Selain dugaan pemalsuan tanda tangan, lanjut Iman Ghazali, pihaknya juga menduga adanya tindakan penipuan terkait surat perpanjangan sewa tanah milik Yayasan Dharma Siswa Madura (YDM) sebagai tempat SD Plus Nurul Hikmah. Sehingga menyebabkan SD Plus Nurul Hikmah dikendalikan oleh Yayasan Usman al-Farisi.

Baca juga:  Penganut Syiah Sampang Kembali Berikrar ke Aswaja : Atas Kemauan Sendiri

“Surat tersebut berisi keterangan palsu jika YDM sudah menyetujui perpanjangan sewa. Kedua dokumen ini sudah sama-sama dilaporkan oleh yayasan Usman al-Farsy ke Mapolres Pamekasan,” lanjutnya.

Sementara itu, Ketua Pembina Yasayan Usman al-Farisi, K. Lutfi Ghazali membantah dugaan pemalsuan dokumen yang ditujukan kepada dirinya. Dia mengaku pihaknya tidak pernah melakukan pemalsuan dokumen lembaga sebagaimana tuduhan Imam serta Yayasan Usman al-Farsy.

Dia menjelaskan bahwa pengalihan kepemilikan SD Plus Nurul Hikmah dan RA Nurul Hikmah dari yang semula atas nama Usman al-Farsy menjadi milik Yayasan Usman al-Farisi, sudah sepenuhnya berdasarkan kesepakatan dari masing masing lembaga.

“Awalnya kami memilih islah, namun pihak al-Farsy lebih memilih penyelesaian secara hukum. Saya juga memiliki dokumen asli dan dokumen kami kuat, siapa yang melakukan pemalsuan, kami punya bukti akta notaris,” jelas K. Lutfi.

Sehingga pihaknya juga turut melaporkan Imam Ghozali serta Yayasan Usman al-Farsy terkait beberapa pemalsuan dan penipuan dokumen. “Sudah diproses hukum, kita pasrah saja bagaimana keputusan hukum” ucapnya. (RUK/MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *