Agen BPNT Dinilai Langgar Pedum, BNI Pamekasan Didemo

BPNT Pamekasan BNI
Demonstran saat menggelar demonstrasi di depan kantor DPRD Pamekasan. (Foto: RUK/MI)

maduraindepth.com – Puluhan masyarakat di kabupaten Pamekasan, Madura mendemo kantor Bank Negara Indonesia (BNI). Demonstrasi dilakukan karena menilai penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) melalui E-warung tidak sesuai dengan pedoman umum (Pedum) yang berlaku.

Abdur Rahman, koordinator Aksi mengatakan, banyak oknum yang bertugas menyalurkan BPNT di Pamekasan, Madura tidak memenuhi syarat. “Syarat jadi agen harus punya kriteria. Punya toko baik toko kelontong dan perancangan,” katanya, Kamis (24/9).

Menurutnya, Bank BNI ikut bertanggung jawab dalam menunjuk BNPT. “Atas nama Beni dan Khotip oknum pegawai BNI sebagai orang yang harus bertanggung jawab, pindah mereka,” tegas Abdur Rahman saat menyampaikan orasinya.

Dia menyebut, BPNT di Pamekasan banyak masalah. Seperti dari 13 kecamatan terdapat sekitar 15 agen penyalur BPNT yang tidak memenuhi pedoman umum.

“Tuntutan, ganti penanggung jawabnya dan ganti semua agen yang bermasalah,” ucapnya mendesak.

Lebih lanjut, Rahman menyampaikan bahwa aksi masa tidak akan diam atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh agen BPNT tersebut sampai ada tindak lanjut dari pihak BNI.

“Dan saya tunggu 2X24 jam, jika tuntutan
kami tidak dipenuhi maka kami akan turun aksi lagi sampai BNI tidak menjadi bank penyalur karena banyak bank lain dan di pedoman umum (Pedum) tidak harus BNI yang menjadi bank penyalur,” ungkapnya.

Baca juga:  Bansos PKH dan BPNT di Sumenep Mulai Dicairkan

Dia berharap, supaya agen BPNT bekerja sesuai dengan pedoman umum yang berlaku. Kemudian penyaluran BPNT harus direalisasikan secara maksimal dan tepat sasaran.

Sementara, Mohammad Khotip pengawai BNI di Pamekasan mengatakan bahwa agen penyaluran Bansos dibagi menjadi dua. Yakni agen 46 dan agen E-warung.

“Saya adalah orang yang bertanggung jawab di Bank BNI terkait penyaluran bansos,” ucapnya.

Kalau yang disebutkan adalah agen 46, lanjut Khotip, maka berlaku ketentuan bank BNI, karena dia tidak menyalurkan sembako. Namun jika yang dimaksud demonstran adalah agen 46 merangkap E-Warung maka yang dipersoalkan demonstran benar.

“Harus ada tokonya, komuditi yang dijual jelas sesuai dengan regulasi yang ditentukan oleh kementerian sosial,” ujarnya di hadapan demonstran. (RUK/MH)

Respon (1)

  1. Sudah menjadi rahasia umum dari dulu.. banyak pendamping desa merangkap menjadi penyalur PKH dan Bpnt.. dan itu sudah jadi rahasia umum.. mungkin ada kongkalikong dibawah meja

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *