Opini  

81 Tahun Merdeka, Apa yang Belum Merdeka dalam Pendidikan Kita?

Ach. Hambali, mahasiswa IAI Al-Khairat Pamekasan, menyoroti persoalan ketimpangan akses, mutu pendidikan, dan kesejahteraan guru dalam momentum 81 tahun kemerdekaan Indonesia.(Foto: Istimewa)

Oleh: Ach. Hambali

Mahasiswa IAI Al-Khairat Pamekasan

Delapan puluh satu tahun sudah Indonesia merdeka. Setiap 17 Agustus, kemerdekaan dirayakan melalui upacara, berbagai perlombaan, dan pidato kebangsaan. Namun, di tengah gegap gempita perayaan itu, ada satu pertanyaan yang perlu kita ajukan dengan jujur: sudahkah pendidikan kita benar-benar merdeka?

Secara administratif, Indonesia telah memiliki kurikulum, kementerian, serta sistem pendidikan sendiri. Namun, kemerdekaan pendidikan tidak cukup diukur dari keberadaan institusi dan regulasi. Pendidikan seharusnya menjadi jalan untuk mencerdaskan sekaligus memerdekakan manusia.

Sayangnya, masih ada sedikitnya tiga persoalan besar yang membelenggu pendidikan kita: ketimpangan akses, formalitas dalam pembelajaran, dan belum sepenuhnya terjaminnya martabat serta kesejahteraan guru.

Ketimpangan Akses: Merdeka Belum untuk Semua

Di kota-kota besar, sebagian siswa telah menikmati pembelajaran berbasis teknologi, perangkat digital, dan berbagai fasilitas pendidikan modern. Namun, di sejumlah wilayah terpencil, masih ada anak yang harus menempuh perjalanan jauh untuk bersekolah, belajar dengan fasilitas terbatas, bahkan menghadapi persoalan dasar seperti listrik dan kondisi ruang kelas.

Ironi tersebut menunjukkan bahwa kemajuan pendidikan belum dirasakan secara merata. Ketika sebagian sekolah mulai membicarakan kecerdasan buatan dan transformasi digital, sebagian lainnya masih berjuang memenuhi kebutuhan dasar pembelajaran.

Kemerdekaan belajar tidak boleh hanya menjadi privilese bagi mereka yang berada di wilayah dengan fasilitas memadai. Ia harus menjadi hak seluruh anak bangsa, termasuk mereka yang tinggal di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.

Baca juga:  Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW: Muhasabah Diri dari Siksaan Akibat Lisan

Mutu Pendidikan: Jangan Terjebak Formalitas

Persoalan berikutnya adalah kecenderungan pendidikan yang terlalu sibuk dengan formalitas. Perubahan kebijakan dan kurikulum sering kali diikuti berbagai tuntutan administrasi yang harus dipenuhi guru.

Di tengah perubahan tersebut, esensi pendidikan tidak boleh kehilangan arah. Sekolah bukan sekadar tempat mengejar nilai dan ijazah. Pendidikan seharusnya membentuk kemampuan berpikir kritis, karakter, kreativitas, dan keberanian untuk bertanya.

Pendidikan yang merdeka bukan pendidikan yang mengajarkan anak sekadar menemukan jawaban yang benar, tetapi juga mendorong mereka berani mempertanyakan persoalan di sekitarnya dan mencari solusi.

Martabat Guru: Mengajar dengan Dedikasi, Hidup dengan Keterbatasan

Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah kesejahteraan dan martabat guru. Sebutan guru sebagai pahlawan tanpa tanda jasa memang terdengar mulia. Namun, penghargaan moral tidak boleh menjadi pengganti atas hak kesejahteraan yang layak.

Masih terdapat guru yang menghadapi keterbatasan ekonomi, beban administrasi, serta ketidakpastian dalam perjalanan kariernya. Di sisi lain, mereka tetap dituntut memberikan pembelajaran berkualitas dan membentuk generasi yang mampu berpikir kritis.

Pertanyaannya sederhana: bagaimana guru dapat memerdekakan pikiran peserta didik jika kehidupan profesional dan ekonominya sendiri belum sepenuhnya terbebas dari berbagai persoalan?

Guru harus ditempatkan sebagai manusia dan tenaga profesional yang memiliki hak atas kesejahteraan, perlindungan, serta penghargaan yang layak.

Baca juga:  Sambut HUT ke-81 RI, MA Raudlah Najiyah Gelar Istighotsah dan Kobarkan Semangat Nasionalisme Siswa 

Merdeka yang Sesungguhnya

Kemerdekaan pendidikan bukan sekadar meningkatnya angka partisipasi sekolah atau berdirinya gedung-gedung pendidikan. Kemerdekaan pendidikan adalah tentang keadilan: setiap anak memiliki kesempatan belajar yang layak dan setiap guru memperoleh penghargaan sesuai tanggung jawabnya.

Delapan puluh satu tahun setelah Proklamasi, pekerjaan rumah itu masih ada. Kemerdekaan pendidikan baru benar-benar terwujud ketika anak-anak dari kota hingga pelosok negeri memperoleh kesempatan yang setara untuk belajar dan berkembang.

Begitu pula ketika setiap guru dapat menjalankan profesinya dengan sejahtera dan bermartabat, tanpa harus menjadikan istilah “pahlawan tanpa tanda jasa” sebagai pembenaran atas ketidakadilan.

Selama hal itu belum sepenuhnya terwujud, kita perlu jujur mengakui: Indonesia telah merdeka sebagai bangsa, tetapi pendidikan kita masih menunggu kemerdekaannya yang sesungguhnya.

Merdeka. Indonesia berdaulat, adil, dan makmur.(*/MID)

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *