maduraindepth.com – Sebanyak 10 tersangka dari delapan kasus tindak kriminal berhasil ditangkap Polres Sumenep pada Operasi Sikat Semeru 2023. Operasi tersebut berlangsung selama 12 hari.
Waka Polres Sumenep, Kompol Soekris Trihartono dalam konferensi pers menyampaikan, bahwa selama 12 hari Operasi Sikat Semeru 2023 Polres Sumenep telah berhasil mengamankan 10 tersangka dari delapan kasus. “Tersangka saat ini diamankan di Polres Sumenep guna penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Menurut dia, delapan perkara yang diungkap meliputi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), pencurian dengan pemberatan (Curat) dan senjata tajam (Sajam). Diterangkan, kasus Curanmor terdapat empat 4 LP, dimana tersangka saat melakukan aksinya dengan merusak kunci sepeda motor korban.
Sedangkan kasus Curat ada 2 LP yakni tersangka melakukan pencurian mesin diesel dan merusak kaca. Sedangkan kasus Sajam 2 LP, dimana tersangka membawa Sajam untuk melukai orang lain.
“Operasi Sikat Semeru 2023 berlangsung selama 12 hari terhitung mulai tanggal 15 Mei 2023 sampai 26 Mei 2023,” tutupnya. (*)
Dapatkan Informasi Menarik Lainnya Di Sini