Tidak Hargai Profesi Wartawan, Akhirnya Kades Giring Meminta Maaf

Kades Giring
Saat dilakukan audiensi bersama anggota PWRI, Babinsa, Camat Manding, di Kantor Kecamatan Manding. (Foto: MR/MI)

maduraindepth.com – Perseteruan antara Kepala Desa (Kades) Giring, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep, Arkan dengan salah satu wartawan sudah tuntas. Pasalnya Kades tersebut resmi meminta maaf dan menyatakan damai.

Setelah Camat Manding, Nasa Bandy memediasi dan memfasilitasi pertemuan dengan kuli tinta yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI), Kades Arkan mengutarakan permintaan maaf.

banner 728x90

Diberitakan sebelumnya, salah satu wartawan yang tergabung dalam PWRI Sumenep mendapat perlakuan tidak mengenakkan saat menjalankan tugas peliputan. Ia diancam oleh Kades Giring, Arkan lantaran mempertanyakan kosongnya Kantor Balai Desa Giring. Di Balai tersebut tidak ada perangkat desa.

“Sudah, saya tidak butuh di wawancara, tidak perlu. Apa kok direkam, awas kalau direkam saya banting handphonenya,” katanya waktu itu, Senin (21/7).

Sejak itulah, para anggota PWRI seprofesinya merasa heran atas tindakan Kades tersebut sehingga meminta Camat setempat untuk memfasilitasi pertemuan untuk dimintai klarifikasi.

Alhasil, disaksikan, Babinsa Giring, Camat Manding, Sekretaris Camat (Sekcam), semua anggota PWRI Sumenep, jajaran perangkat Desa Giring, jajaran perangkat Kecamatan setempat, Kades Giring, Arkan, meminta maaf atas perbuatannya itu.

“Saya meminta maaf atas segala perlakuan yang menyinggung profesi wartawan Sumenep, saya ingin menjadi mitra, bukan ingin mencari musuh. Semoga permintaan maaf ini bisa membuat jalinan hubungan kedepan lebih baik,” kata Kades Giring, Arkan, di depan media, Rabu (24/7) kemarin.

Baca juga:  "Sistem Pemilu Amerika Serikat" Jadi Tema Diskusi Online KPU Sampang

Selian itu, dalam pertemuan tersebut juga Kades Arkan juga damai melalui surat pernyataan damai yang ditandatangi oleh saksi.

“Tentu kedepan kesalahpahaman ini menjadi pembelajaran bagi kita semua agar tumbuh lebih baik,” kata Camat Manding, Nasa Bandy, di sela-sela penandatanganan itu.

Sesuai dengan yang termaktub dalam Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers adalah undang-undang yang mengatur tentang prinsip, ketentuan dan hak-hak penyelenggara pers di Indonesia. (MR/MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *