Terpidana Narkoba Kabur dari Penjara Sampang, Tim Regu Buru Nawahi

Kabur dari penjara
Ilustrasi.

maduraindepth.com – Seorang warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas II B Sampang kabur. WBP bernama Nawahi bin Samidin asal Desa Pangereman, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Senin (14/2).

Kasubsi Pelayanan Rutan Kelas II B Sampang Mashuri menyampaikan, WBP yang kabur itu merupakan terpidana kasus narkoba. Ia diketahui sudah tidak berada di kamarnya pada Senin (14/2) pagi hari pasca petugas melakukan pengecekan tiap kamar warga binaan.

banner auto

Nawahi dinyatakan kabur dari Rutan Kelas II B setelah petugas penjaga atau sipir malam melakukan serah terima ke petugas penjagaan pagi. “Saat itu dilakukan pengecekan jumlah tahanan, tiba-tiba kurang satu orang,” ucapnya.

Pihak Rutan belum mengetahui secara pasti bagaimana cara tahanan itu melarikan diri. Yang jelas, kata Mashuri, Nawahi kabur tidak melalui pintu depan karena penjagaannya dinilai cukup ketat.

“Kami tidak bisa pastikan waktu dan cara yang digunakan napi ini untuk melarikan diri, karena Rutan dilengkapi CCTV jadi kami akan mengecek kepastiannya,” ungkapnya.

Dijelaskan Mashuri, tahanan yang kabur itu mendekam di Rutan Kelas II B karena kasus narkoba. Ia sebenarnya akan bebas secara murni pada 2024 mendatang.

Bahkan, sambungnya, bila disetujui, Nahawi akan mendapatkan program pembebasan bersyarat (PB) pada April 2023 mendatang. Namun sayang, yang bersangkutan justru memilih jalan pintas dengan cara melarikan diri dari balik jeruji besi.

Baca juga:  DPC PPP Sambangi Kantor PCNU Sampang, Abdullah Hidayat: Ibarat Anak Datang ke Orang Tua

“Hingga saat ini belum diketahui sebabnya, tim regu malam sedang melakukan pencarian bersama pihak kepolisian Sampang,” tutupnya. (Alim/MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto