Sebanyak 14 Pengendara Motor Langgar Lalin Sejak JLS Diresmikan

Ipda Syafriwanto memeriksa kendaraan roda hasil tilang. (FOTO: Alimuddin/MiD)

maduraindepth.com – Satlantas Polres Sampang mencatat, sejak Jalan Lingkar Selatan (JLS) diresmikan terdapat 14 pengendara sepeda motor mendapat sanksi tilang. Sanksi itu diterapkan setelah tilang manual kembali diterapkan di Kota Bahari.

Kasatlantas Polres Sampang, AKP Tutud Yudho melalui KBO Lantas, Ipda Syafriwanto mengonfirmasi, tilang manual kembali diterapkan setelah ada instruksi penindakan tegas untuk pengendara yang melanggar aturan lalulintas. Sejumlah kendaraan yang mendapat sanksi sebagian dibawa ke Mapolres Sampang.

Pelanggaran yang dilanggar diantaranya menggunakan knalpot brong, plat nomor dibuka, bonceng tiga dan sejumlah pelanggaran lain. “Pemilik kendaraan harus memperhatikan, dimana kondisi kendaraan harus dikembalikan ke semula seperti mengubah knalpot brong menjadi knalpot biasa dan plat kendaraan dipasang sesuai tempatnya,” ucapnya, Senin (6/3).

Ipda Syafriwanto mengatakan, sejauh ini penindakan tilang manual selain di JLS, juga lebih difokuskan di kawasan perkotaan dengan mengandalkan cara hunting. Namun, patroli keliling selama ini juga menyasar ke jalan lingkar selatan, sebab tak sedikit pengendara yang melintas tidak memakai alat keselamatan saat berkendara, dan dikhawatirkan mengancam keselamatan.

“Kita sudah melakukan patroli keliling di area perkotaan, guna menyisir pelanggar yang tidak sesuai dengan ketentuan agar segera ditindak tegas, terutama di sepanjang JLS ini. Apalagi banyak kendaran yang melintas di sini,” tutupnya. (Alim/MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto