SDN 4 Gulbung Tidak Bisa Rehab Gedung Karena Lahan Masih Sengketa

Lahan SDN Gulbung 4
Gedung SDN Gulbung 4 rusak karena lahan masih sengketa. (Foto: RIF/MI)

maduraindepth.com – Lantaran status tanah Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 belum disertifikat berdampak pada rusaknya bangunan gedung. Pasalnya sampai saat ini belum mendapatkan rehabilitasi gedung.

Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sampang, Bambang Indra Basuki mengatakan, selama ini belum ada proses ke jalur hukum terkait sengketanya lahan SDN Gulbung 4 tersebut.

“Yang pernah saya dengar dulu sudah pernah ada tukar menukar dengan tanah kas desa, saat ini ternyata si pemilik merasa rugi karena lokasinya lebih strategis milik lokasi sebelumnya, dari pada lokasi tanah kas desa,” kata Bambang Indra Basuki, Jum’at (26/6) kemarin.

Lanjut Bambang, sebelumnya sudah ada koordinasi dari Dinas Pendidikan (Disdik) dengan dirinya terkait sengketa lahan tersebut. Bahkan Disdik Sampang berencana akan melakukan regrouping terhadap sekolah tersebut.

“Yang komunikasi dengan saya, Kasi Sarana dan Prasarana Disdik Sampang waktu masih Pak Rojiun,” ujar dia.

Lantaran ketidakjelasan terhadap lahan SDN Gulbung tersebut, sampai saat ini masih belum disertifikat. Sehingga bidang aset akan berupaya melakukan pendekatan secara persuasif dengan pemilik lahan.

Dijelaskannya, sekolah tersebut sempat mendapatkan bantuan rehabilitasi gedung pada tahun 2017 lalu. Namun dibatalkan oleh pihak kepala sekolah kala itu lantaran lahan masih berstatus bersengketa.

“Ya belum sertifikat, kajian pemindahan atau regrouping secara teknis ada di Disdik dengan melihat beberapa pertimbangan, salah satu diantaranya status tanah nya,” terangnya.

Baca juga:  Raih Top 30 Inovasi Pelayanan Publik, Sakera Mesem Dapat Direplikasi Daerah Lain

Kata Bambang, Pemkab Sampang memiliki tim penyelesaian sengketa tanah. Sekretariatnya dan penyelesaian sengketa lahan anggarannya di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPRKP).

“Namun apabila secara pendekatan persuasif dan musyawarah tidak ada titik terang, maka akan berlanjut ke jalur hukum yang tentunya berdasarkan pada putusan pengadilan,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar Disdik Sampang, Achmad Mawardi belum mengkonfirmasi karena selulernya tidak dapat dihubungi. Bahkan dikonfirmasi melaui pesan WhatsApp tidak menanggapi. (RIF/MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto