maduraindepth.com – Momen bulan suci Ramadan 1443 Hijriyah, petugas Polsek Arjasa, Pulau Kangean, Sumenep menggelar operasi penyakit masyarakat. Salah satu sasarannya yaitu perdagangan minuman keras (miras) di wilayah tersebut.
Hasilnya, puluhan botol minuman terlarang disita polisi. Berikut dua orang penjual ikut diringkus ke Mapolsek setempat, Senin (11/4).
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menjelaskan, anggota Polsek Arjasa bersama Koramil Kangean telah melaksanakan razia miras dalam rangka operasi Pekat.
Dua orang yang diamankan karena kedapatan menyimpan dan memperjual-belikan miras yakni Mulyadi, 44, warga Dusun Kalowang, Desa Kalikatak, Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep. Saat dirazia dan dugeledah di dalam rumah dan tokonya, polisi menemukan sejumlah barang bukti miras.
Meliputi, miras jenis Anggur Merah cap Orang Tua 10 botol, bir merk Singaraja 5 botol, arak kemasan besar 4 botol dan arak kemasan kecil sebanyak 5 botol.
Penjual kedua yang diringkus petugas yaitu Rasidi, 38, warga Dusun Laok Lorong, Desa Angkatan, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep. Polisi menyita barang bukti berupa
Anggur Merah cap Orang Tua 20 botol, bir merk Prost 7 botol, arak kemasan besar 48 botol dan arak kemasan kecil 1 botol.
“Setelah dilakukan razia dan penggeledahan, kedua pemilik miras tersebut berikut barang buktinya diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut,” terang Widiarti. (*)