maduraindepth.com – Sat Samapta Polres Sumenep menangkap penjual minuman keras (Miras) dan menyita ratusan botol Miras berbagai merk. Jumat (24/3). Ratusan botol miras itu diamankan di dua lokasi berbeda.
Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko melalui Kasi Humas AKP Widiarti mengatakan, dua tempat yang ditemukan menjual miras tersebut yakni di Dusun Semtanih, Desa Juluk, Kecamatan Saronggi. Kemudian di Dusun Jesa’an, Desa Aeng Bejeh Kenik, Kecamatan Bluto, Sumenep.
“Selain mengamankan barang bukti meras juga 2 orang pemilik yakni berinisial JL kelahiran 1997 warga Karang Cempaka Kecamatan Bluto dan ID warga Desa Juluk, Kecamatan Saronggi,” jelasnya.
Menurut dia, razia tersebut dilakukan pada Kamis (23/3) sekitar pukul 20.30. Penggerebekan tersebut bermula saat petugas mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa di dua lokasi itu memperjual belikan minuman keras.
Atas dasar laporan itu, petugas langsung melaksanakan razia ke tempat kejadian perkara (TKP). “Kedua pemilik dan barang buktinya diamankan di Polres Sumenep guna penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (*)
Dapatkan Informasi Menarik Lainnya Di Sini