Main Judi, 5 Warga Pasongsongan Ditangkap Polisi

Polres Sumenep saat melakukan press release. (Foto: MR/MI)

maduraindepth.com – Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort (Satreskrim Polres) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, lakukan pengungkapan tindak pidana perjudian kartu remi.

Para tersangka yang berhasil diamankan yakni inisial S (61), A (60), J (36), M (45), dan inisial HM (45), yang merupakan warga Kecamatan Pasongsongan.

banner auto

Dalam Press Release yang digelar Polres Sumenep, diungkap penindakan terhadap beberapa kasus yang menjadi penyakit masyarakat, yakni perjudian.

“Maka kita lakukan penangkapan pada 5 tersangka perjudian berbentuk kartu remi itu di tempat yang sama,” ungkap Kepala Polres (Kapolres) Sumenep, AKBP Deddy Supriadi, pada awak media, Selasa (11/2).

Deddy menjelaskan, motif dari tindakan para tersangka tersebut tidak lain hanya demi memperoleh keuntungan tambahan dari hasil perjudian tersebut.

“Akibat dari perbuatannya, para tersangka terjerat pasal, pasal 303 ayat (1) ke 2e, Jo pasal 303 bis ayat (1) ke 1, Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman penjara selama-lamanya 10 tahun,” terangnya.

Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan berupa uang hasil perjudian sebesar Rp 466.000,13 set kartu remi, dan dua tikar plastik. (MR/AJ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto