KPU Sumenep Terpaksa Pakai Aturan Lama Jika Ad Hoc Belum Ada Kepastian

Kmisioner KPU Sumenep, Rofiqi Tanzil. (Foto: MR/MI)

maduraindepth.com – Dana tambahan Ad hoc untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 yang diajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep ke pemerintah setempat sampai saat ini belum jelas.

Otomatis, nilai dana Ad Hoc juga belum ada kepastian. Padahal, KPU Sumenep sudah memulai tahapan untuk Pilkada 2020.

banner auto

Selain itu, kebutuhan mendesak yang harus segera dipenuhi KPU Sumenep, seperti rekruitmen PPK, PPS dan KPPS. Sedangkan tahapan perekrutannya dijadwalkan pada 15 Januari hingga 14 Maret 2020 mendatang.

Komisioner KPU Sumenep, Rafiqi Tanzil mengutarakan, untuk mengantisipasi menghambatnya gaji PPK, PPS dan KPPS. KPU Sumenep bakal menggunakan aturan lama.

“Mengenai surat pengajuan kami (KPU) itu, hingga kini belum ada tindaklanjut. Namun, tahapan rekruitmen itu tetap lanjut, tapi kami akan menggunakan aturan lama,” ungkap dia, saat dikonfirmasi maduraindepth.com, Selasa (10/12).

Menurutnnya, jika KPU Sumenep mengacu pada aturan lama. Otomatis, tidak ada penambahan honorarium badan Ad Hoc pada Pilkada 2020 mendatang.

Hingga kini, kata Tanzil, KPU Sumenep sifatnya hanya menunggu hasil dari pengajuan tambahan dana Ad hoc tersebut sampai akhir tahun ini.

“Meskipun awalnya memakai aturan lama. Maka kalau ada uang tambahan, kita harus memakai aturan baru, meski begitu aturan lama tidak dihapus,” ucap dia.

Tanzil berharap, pada akhir tahun 2019 ini pengajuan tambahan dana Ad Hoc tersebut menemukan titik terang dari Pemkab Sumenep. Sebab, jika tidak ada kepastian, maka KPU akan mengambil langkah selanjutnya, yakni dengan cara mendesak agar segera dicairkan.

Baca juga:  Lima Berita Populer di Madura Pekan Ini

“Desa kan itu hanya untuk suksesnya Pilkada 2020, karena kinerja penyelenggara juga butuh dana agar dapat terselenggara dengan baik. Salah satunya gaji PPK, PPS dan KPPS,” papar dia.

Honor Badan Ad Hoc KPU Sumenep Naik

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, KPU Sumenep mengajukan anggaran tambahan kebutuhan untuk honorarium petugas ad hoc Pilkada. Hal itu menyusul adanya surat Menteri Keuangan RI Nomor S-735/MK.02/2019 tertanggal 7 Oktober 2019.

Menteri Keuangan menyetujui usulan kenaikan honurarium bagi badan ad hoc dalam Pilkada serentak 2020. Honor lembaga ad hoc yang dinaikkan yaitu Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Adapun rincian kenaikan honorarium disebut dalam surat tersebut yakni untuk Ketua PPK sebelumnya Rp 1.850.000 menjadi Rp 2.200.000 atau naik sekitar 19 persen. Sedangkan anggota PPK sebelumnya Rp 1.600.000 menjadi Rp 1.900.000 atau naik sekitar 19 persen.

Begitu pula honor untuk Ketua PPS yang semula Rp 900.000 naik menjadi Rp 1,200.000, anggota PPS semula Rp 850.000 naik Rp 1.150.000. Sementara untuk KPPS yang semula Rp 550.000 naik menjadi Rp 900.000. (MR/AJ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto