maduraindepth.com – Sebanyak 113 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di Kabupaten Pamekasan yang mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi untuk lanjut mengikuti Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024. Salah satu penyebabnya, fotokopi ijazah ratusan bacaleg itu tidak dilengkapi legalisir.
Divisi Teknis Penyelenggaraan, KPU Pamekasan, Moh Amiruddin menyebutkan, bahwa hasil akhir verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan Bacaleg atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) telah selesai dan disampaikan, Ahad (6/8) kemarin. Total, ada 630 Bacaleg yang mendaftar melalui 18 Partai Politik (Parpol).
Rinciannya, 517 orang Bacaleg dinyatakan memenuhi syarat dan 113 belum lolos verifikasi administrasi, serta perlu perbaikan ulang sampai 11 Agustus 2023. Berkas Bacaleg yang memenuhi syarat dan dinyatakan lolos verifikasi administrasi oleh KPU Pamekasan, meliputi bakal calon dari PKB, Golkar, NasDem, PKS, PBB, dan PPP.
“Para Bacaleg yang tidak lolos verifikasi administrasi. Karena, foto yang digunakan kurang jelas, dokumen ijazah tanpa legalisir, dan beberapa dokumen penting lain harus dilakukan perbaikan,” ujarnya, Senin (7/8).
Bacaleg Masih Berkesempatan Pindah Parpol dan Dapil
Amir memaparkan, para Bacaleg yang belum lolos verifikasi administrasi, pengurus Parpol tetap mendapatkan kesempatan untuk melakukan perbaikan ulang terhadap berkas dokumen sesuai dengan tahapan Pemilu 2024. Menurut dia, tahapan atau proses pengajuan perbaikan berkas dokumen Bacaleg yang belum memenuhi syarat dapat dilakukan secara online melalui akun Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Pengurus Parpol, lanjut Amir, juga dapat mengganti Bacaleg yang tidak lolos verifikasi administrasi, boleh pindah keanggotaan Parpol, dan pindah Daerah Pemilihan (Dapil) pada Pemilu serentak 2024. Namun, tetap mengikuti dan melampirkan seluruh administrasi yang persyaratan serta wajib dilengkapi.
“Bacaleg yang didaftarkan pengurus Parpol tetap tidak melakukan perbaikan berkas dokumen untuk dilengkapi sampai batas waktu, maka tidak ada kesempatan menjadi calon legislatif di Kabupaten Pamekasan,” tegasnya.
Setiap pengurus partai politik diharapkan, supaya segera melakukan perbaikan ulang terhadap berkas dokumen Bacaleg yang telah didaftarkan dan belum lolos verifikasi administrasi selesai dilakukan KPU Pamekasan. “Perbaikan berkas Bacaleg yang diajukan pengurus Parpol segera diperbaiki dan dilengkapi dengan benar agar mereka betul-betul memenuhi syarat,” pungkasnya. (Rafi/*)
Dapatkan Informasi Menarik Lainnya DI SINI