Akibat Pandemi, Pelaksanaan Pilkades Serentak 2021 di Pamekasan Belum Pasti

Pilkades Serentak 2021
Plt Kepala DPMD Pamekasan Ach Faisol. (Foto: Umarul Faruk/MI)

maduraindepth.com – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang rencananya akan dilaksanakan secara serentak di 74 desa se Kabupaten Pamekasan tahun 2021 masih belum dapat dipastikan. Penyebabnya, gegara pandemi Covid-19.

Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pamekasan Ach Faisol menjelaskan, saat ini pihaknya menunggu perubahan Peraturan Bupati (Perbup) Pamekasan untuk pelaksanaan Pilkades.

banner auto

“Belum dipastikan (pelaksanaannya, red). Sedang proses perubahan Perbup,” terang Faisol, Kamis (4/3).

Menurut dia, perubahan Perbup itu menyusul adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 72/2020 terkait aturan pelaksanaan Pilkades di masa pandemi Covid-19. “Berdasarkan surat edaran Permendagri itu, Desa harus menyiapkan sarana protokol Covid-19. Kemudian untuk setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) maksimal diisi sebanyak 500 pemilih,” ucapnya.

Sedangkan, lanjut dia, dari sisi perecanaan anggaran, Pilkades Serentak 2021 di Pamekasan sudah tahap pengajuan. Bahkan, perencanaan anggaran tersebut sudah dimasukkan dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS).

“Anggarannya Rp 7 miliar. Karena ini masih pengajuan baru, terkait protokol covid juga, jadi anggaran ini masih belum final,” papar Faisol.

Dia menambahkan, pihaknya masih menunggu tahapan-tahapan koordinasi selanjutnya bersama legislatif dan eksekutif terkait jadwal pelaksanaan perhelatan pesta demokrasi tingkat desa tersebut.

“Kita masih menunggu regulasi selesai dulu. Yang jelas, Pilkades ini akan dilaksanakan tahun 2021,” tandasnya. (RUK/BAD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto