DPP Ormas GAIB Laporkan Dugaan Pengerukan Pasir di Tambaan ke Polres Sampang, Kini Tunggu Tindak Lanjut Polisi

Ketua DPP Ormas GAIB, Habib Yusuf Asegaf, saat mendatangi Polres Sampang untuk melaporkan dugaan pengerukan pasir ilegal di Desa Tambaan, Camplong, Senin (28/9/2026). (Foto : Poer/MID)

maduraindepth.com – Ketua DPP Ormas GAIB, Habib Yusuf Asegaf, melaporkan dugaan pengerukan pasir atau reklamasi di wilayah Desa Tambaan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, ke Polres Sampang.

Habib Yusuf mengatakan, laporan tersebut dibawa dan disampaikan langsung kepada kepolisian pada Senin (28/9/2026). Pengaduan itu, menurutnya, telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sampang.

“Saya melaporkan dugaan pengerukan pasir yang ada di Camplong, Desa Tambaan. Surat sudah saya laporkan dan saya sendiri yang membawa ke Polres. Laporan tersebut diterima SPKT,” ujar Habib Yusuf.

Ia menegaskan, laporan yang disampaikan tidak hanya berisi informasi mengenai dugaan pengerukan. Sejumlah dokumen pendukung serta dasar hukum yang menurutnya berkaitan dengan pengaduan juga telah dilampirkan.

“Semua yang terlampir sudah ada, termasuk pasal-pasalnya. Tinggal bagaimana penegakan hukum di Polres terhadap laporan tersebut,” katanya.

Habib Yusuf menyebut langkah selanjutnya berada pada kewenangan kepolisian untuk menindaklanjuti dan memeriksa substansi laporan tersebut.

Dalam dokumen pengaduannya, DPP Ormas GAIB meminta dilakukan verifikasi, pengecekan lapangan, serta penelusuran terhadap aspek legalitas lahan, sumber material, dugaan pengerukan atau reklamasi, lingkungan, tata ruang dan perizinan.

Menurut Habib Yusuf, pihaknya tidak mengambil alih proses hukum. DPP Ormas GAIB akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap tindak lanjut laporan yang telah disampaikan.

Baca juga:  Pasca Aksi GAIB, Kasus Dugaan Penggelapan Pajak RSMZ Rp3,3 Miliar Jadi Sorotan, Kejari Tegaskan Proses Berjalan

“Kita sebagai DPP Ormas Gaib hanya melakukan pengawasan terhadap tindak lanjutnya,” pungkasnya.(Poer/MID)

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *