maduraindepth.com – Satreskrim Polres Sampang mengungkap perkara dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak di Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang.
Perkara tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Sampang, Kamis (10/9/2026), yang dipimpin Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan tiga anak yang berhadapan dengan hukum. Ketiganya masih berusia di bawah 17 tahun dan tercatat sebagai pelajar.
Berdasarkan keterangan kepolisian, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Korban diduga dibawa secara paksa oleh ketiga anak tersebut ke sebuah fasilitas yang sudah tidak digunakan di lingkungan sekolah wilayah Kecamatan Camplong.
Dalam perkara tersebut, polisi menyebut terdapat dugaan tindakan persetubuhan dan pencabulan yang dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Namun, detail mengenai tindakan seksual tidak diuraikan dalam pemberitaan untuk menjaga perlindungan dan kondisi psikologis korban yang masih anak.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polres Sampang melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas kemudian mengamankan ketiga anak tersebut pada Senin (7/9/2026) di kediaman masing-masing.
Selanjutnya, ketiganya dibawa ke Mapolres Sampang untuk menjalani proses pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
Perkara tersebut diproses berdasarkan ketentuan hukum terkait tindak pidana kekerasan seksual serta sistem peradilan pidana anak. Karena seluruh pihak yang diduga terlibat masih anak, proses hukum dilakukan dengan tetap memperhatikan ketentuan khusus mengenai perlindungan anak. (Poer/MID)














