maduraindepth.com – Aliansi Jurnalis Sampang (AJS) mengecam pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mengaitkan profesi jurnalis dengan istilah “londo ireng” dalam pidatonya pada peringatan Hari Lahir ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Jakarta Convention Center, 23 Juli 2026.
Ketua AJS, Hendriyanto, menilai penyebutan tersebut merupakan bentuk pelabelan yang mencederai martabat profesi wartawan sekaligus berpotensi mengganggu iklim kebebasan pers di Indonesia. Menurutnya, jurnalis bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, bukan untuk kepentingan pihak tertentu.
“Wartawan menjalankan tugas menyampaikan fakta dan informasi kepada masyarakat. Kritik terhadap kebijakan pemerintah merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dalam negara demokrasi,” ujarnya.
Ia menegaskan, kritik yang disampaikan media seharusnya dipandang sebagai bagian dari mekanisme demokrasi, bukan dijawab dengan stigma yang dapat merendahkan profesi jurnalis. Sebab, pelabelan negatif berpotensi memicu persepsi buruk di masyarakat hingga membuka ruang terjadinya intimidasi, kekerasan, maupun tekanan terhadap wartawan saat menjalankan tugas.
Hendriyanto juga menyayangkan pernyataan tersebut disampaikan oleh seorang kepala negara yang seharusnya menjaga ucapan dan memberikan teladan dalam menghormati kebebasan pers.
“Atas nama Aliansi Jurnalis Sampang, kami mendesak Presiden Prabowo Subianto menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada wartawan dan insan pers atas penggunaan istilah ‘londo ireng’ yang dikaitkan dengan profesi jurnalis,” tegasnya.
Selain meminta permintaan maaf, AJS juga mendesak pemerintah menghentikan segala bentuk pelabelan dan stigmatisasi terhadap media. Organisasi tersebut meminta pemerintah menjamin keselamatan jurnalis serta memastikan tidak ada intimidasi maupun kriminalisasi terhadap wartawan yang menjalankan fungsi kontrol publik secara profesional.(Poer/MID)











