PCNU Sampang Kawal Kasus Rudapaksa Anak, Minta Kajari Tegas Tanpa Intervensi

Pengurus PCNU Sampang bersama Muslimat NU, Fatayat NU, dan para kiai sepuh menyerahkan pernyataan sikap kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sampang, Mochamad Iqbal, sebagai bentuk dukungan terhadap pengawalan proses hukum kasus dugaan rudapaksa terhadap anak di Kabupaten Sampang. (Foto: Poer/MID)

maduraindepth.com – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Sampang bersama Muslimat NU, Fatayat NU, dan sejumlah kiai sepuh mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Senin (20/7/2026). Audiensi tersebut dilakukan untuk memastikan proses hukum kasus dugaan rudapaksa terhadap anak perempuan berusia 15 tahun dikawal hingga tuntas.

Rombongan diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sampang, Mochamad Iqbal, S.H., M.H.. Dalam pertemuan itu, PCNU menyampaikan sikap resmi sekaligus mendorong agar penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan bebas dari intervensi.

Ketua PCNU Kabupaten Sampang, KH. Moh. Itqan Bushiri, menegaskan kasus tersebut telah menjadi perhatian nasional dan mencoreng citra Kabupaten Sampang yang selama ini dikenal sebagai daerah religius dengan banyak pesantren.

“Harapan kami, Kejaksaan mengawal perkara ini sampai tuntas. Jangan sampai ada intervensi atau ‘masuk angin’. Semua pelaku harus diproses sesuai hukum agar memberi efek jera,” tegasnya.

PCNU juga mengutuk keras segala bentuk kekerasan seksual terhadap anak serta menegaskan tidak ada alasan agama, budaya, maupun sosial yang dapat membenarkan tindakan tersebut. Selain meminta seluruh pelaku dihukum, organisasi itu juga mendesak pemerintah memberikan pendampingan medis, psikologis, hukum, dan pendidikan kepada korban.

Menanggapi hal itu, Kajari Sampang Mochamad Iqbal memastikan perkara tersebut menjadi perhatian serius institusinya.

Baca juga:  Buronan Maling Sapi Bangkalan Ditangkap di Lombok, Polisi: Pelaku Gunakan Bekas Sabun Mayat

“Kasus ini merupakan atensi bersama. Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional dan mengawalnya hingga tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

PCNU juga menyatakan siap bersinergi dengan aparat penegak hukum dalam memperkuat edukasi dan pencegahan kekerasan seksual melalui pesantren, lembaga pendidikan, serta organisasi kemasyarakatan agar kasus serupa tidak kembali terjadi.(Poer/MID)

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *