maduraindepth.com – Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, menegaskan bahwa pembentukan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) bukan sekadar pemenuhan formalitas administratif. Keberadaan tim ini memiliki fungsi strategis dalam menentukan arah kebijakan pelestarian warisan sejarah di Kabupaten Sumenep. Hal itu disampaikan Bupati Fauzi saat melantik anggota TACB Kabupaten Sumenep di Pendopo Agung Keraton, Selasa (05/05/2026).
Ia menekankan bahwa rekomendasi yang dikeluarkan TACB harus berlandaskan kajian ilmiah yang kuat. “Tim Ahli Cagar Budaya memiliki peran vital dalam memberikan rekomendasi terhadap objek yang diduga cagar budaya. Kajiannya harus objektif, komprehensif, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Bupati Fauzi.
Menurutnya, setiap rekomendasi TACB akan menjadi acuan utama bagi Pemerintah Daerah dalam mengambil keputusan, terutama terkait penetapan status cagar budaya. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010. Selain aspek teknis, Bupati juga mendorong TACB untuk menjadi jembatan edukasi bagi masyarakat. Ia berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga identitas daerah di tengah arus modernisasi.
“TACB harus aktif mengedukasi masyarakat agar ikut berpartisipasi menjaga warisan budaya. Pembangunan daerah tidak boleh menghapus sejarah; keduanya harus berjalan beriringan,” tegasnya. Untuk diketahui, komposisi TACB Kabupaten Sumenep yang baru dilantik ini terdiri dari lima orang ahli, yakni Ibnu Hajar, Mohammad Hairil Anwar, Ja’far Shodiq, Moh. Farhan Muzammily, dan Faiq Nur Fikri. Di akhir sambutannya, Bupati mengajak seluruh pihak untuk bersinergi. Ia meyakini bahwa pelestarian kekayaan budaya merupakan tanggung jawab kolektif demi kepentingan generasi mendatang.(Arif Coolbreak/MID)














