maduraindepth.com – Kasus penyebaran konten bermuatan pornografi yang sempat viral di wilayah Kecamatan Tambelangan akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian. Seorang pemuda berinisial MR (18), warga Dusun Kebun, Desa Baturasang, diamankan pada Rabu (22/4/2026) setelah diduga merekam dan menyebarkan video tidak senonoh.
Peristiwa ini mencuat sekitar pukul 11.00 WIB, saat sebuah video hasil rekaman layar video call antara seorang laki-laki dan perempuan beredar luas di masyarakat. Video tersebut segera menarik perhatian warga dan dilaporkan ke pihak berwajib.
Menindaklanjuti laporan itu, tim Satreskrim Polres Sampang bersama Polsek Tambelangan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada hari yang sama sekitar pukul 18.30 WIB, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan di wilayah setempat. MR kemudian dibawa ke Mapolres Sampang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Sampang, IPTU Nur Fajri Alim, menjelaskan bahwa pelaku diduga secara sengaja membuat, merekam, dan menyebarkan video bermuatan seksual tersebut. “Motifnya karena sakit hati terhadap korban, sehingga pelaku nekat menyebarkan rekaman video call yang bersifat pribadi,” ujarnya.
Korban diketahui seorang perempuan berinisial S (25), warga Sampang. Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone yang digunakan pelaku.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, S.H., mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media digital. “Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak menyebarkan kembali konten yang melanggar hukum maupun norma kesusilaan. Selain merugikan korban, hal tersebut juga berpotensi menjerat pelaku penyebaran dengan sanksi pidana,” tegasnya.
Atas perbuatannya, MR dijerat dengan Pasal 407 ayat (1) KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 14 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.(Poer/MH)














