banner 728x90

Bupati Sumenep: PPPK Paruh Waktu Tingkatkan Kinerja Demi Pelayanan Publik

Bupati Sumenep dan Sekda menyaksikan penandatanganan secara simbolis Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. (Foto: Arif Coolbreak/MID)

maduraindepth.com –Pemerintah Kabupaten Sumenep secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan kepada 5.224 tenaga honorer sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu formasi 2025 pada Senin (01/12/2025). Langkah ini disambut sebagai babak baru kejelasan status bagi ribuan abdi negara.

Di sisi lain, memunculkan pertanyaan kritis terkait efektivitas kinerja paruh waktu dalam menjamin peningkatan mutu pelayanan publik.

Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, dalam sambutannya menekankan bahwa perubahan status ini adalah kepercayaan dan tanggung jawab yang menuntut profesionalisme dan dedikasi tinggi.

Bupati secara tegas menolak pola kerja masuk dan pulang kantor demi absensi dan menuntut integritas, disiplin, dan loyalitas dari para PPPK paruh waktu.

“Honorer sebagai PPPK paruh waktu bukan sekadar perubahan status administrasi, melainkan sebuah bentuk kepercayaan sekaligus tanggung jawab dan kinerja lebih baik,” ujar Bupati.

Penegasan ini mencerminkan dilema yang dihadapi pemerintah daerah, bagaimana memastikan output kinerja yang optimal dari pegawai dengan status paruh waktu.Pembagian Formasi PPPK Paruh Waktu (5.224 Orang):

  1. Guru(PPPK Guru) 1.086 orang
  2. Teknis(PPPK Teknis) 3.076 orang
  3. Kesehatan(PPPK Nakes) 1.062 orang.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumenep, Arif Frimanto, menjelaskan bahwa pengangkatan ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat tentang penataan tenaga non-ASN.

Baca juga:  Madura United Susun Rencana Baru untuk Menang Lawan Bali United

Prosesnya telah melalui pendataan dan verifikasi ketat.Memastikan bahwa kelanjutan masa kerja PPPK paruh waktu akan dievaluasi secara berkala berdasarkan kinerja, kedisiplinan, dan kebutuhan instansi.

Hal ini mengindikasikan bahwa status paruh waktu ini tetap rentan dan sangat bergantung pada capaian individu.

Pembayaran gaji untuk para PPPK paruh waktu ini baru akan dimulai pada 1 Januari 2026, yang akan dibebankan pada APBD Kabupaten Sumenep Anggaran 2026.

Langkah ini, di satu sisi, memberikan kejelasan status dan perlindungan minimal bagi ribuan tenaga honorer.

Namun, tantangan terbesarnya adalah sinkronisasi antara jam kerja paruh waktu dengan tuntutan pelayanan publik yang bersifat full-time dan berkelanjutan, terutama di sektor kritikal seperti kesehatan dan pendidikan di wilayah kepulauan.

Para PPPK paruh waktu ini diharapkan dapat membuktikan bahwa status kerja fleksibel tidak mengurangi kontribusi penting mereka bagi jalannya pemerintahan dan pelayanan masyarakat.

Pemberian SK ini adalah awal, dan bola kini berada di tangan para abdi negara baru untuk menjawab tantangan kinerja tersebut. (*/MH)

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *