maduraindepth.com – Dua pemilik usaha TV kabel asal Kabupaten Sumenep diamankan oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Siber Polda Metro Jaya pada Kamis (24/07/2025). Mereka adalah inisial S (53 tahun), dan KF (30 tahun), warga Desa Pangarangan, Kecamatan Kota Sumenep.
Keduanya diduga terlibat tindak pidana akses ilegal dan pelanggaran hak cipta karena menyebarluaskan siaran televisi berbayar secara tidak sah. Secara lebih spesifik, tersangka dituduh telah menyiarkan ulang sejumlah saluran premium milik Nex Parabola (Nexpar) secara ilegal di wilayah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
Melalui konferensi pers di Polda Metro Jaya pada Jumat (1/8/2025), Kasubdit 1 Ditreskrimsus Siber AKBP Rafles Langgak Putra menjelaskan bahwa para tersangka menjalankan aksinya dengan cara memodifikasi perangkat Set Top Box (STB) dan menambahkan berbagai alat pendukung lainnya.
“Siaran itu disalurkan ke pelanggan melalui jaringan kabel,” jelasnya.
Dari praktik ilegal tersebut, Suhartono dan Fagih memperoleh pendapatan yang cukup signifikan. Biaya pemasangan awal ditetapkan sebesar Rp 350 ribu untuk setiap pelanggan. Sedangkan tarif berlangganan per bulan sebesar Rp 30 ribu.
“Operasi ini berlangsung selama enam bulan dengan ratusan pelanggan,” tutur Rafles.
Karena perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Mereka disangkakan melanggar Pasal 46 juncto Pasal 30 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman pidananya mencapai delapan tahun penjara dan denda hingga Rp 2 miliar.
Selain itu, mereka juga dikenai Pasal 118 ayat (1) juncto Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp1 miliar. (Bus/MH)







